Toboali,Bangka Selatan – Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menetapkan seorang pegawai berinisial MRAP alias IK sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di perusahaan CV. Bangka Putra Persada. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Senin (1/12/2025).
Kasus ini bermula dari temuan audit perusahaan pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di gudang CV Bangka Putra Persada, Jalan Perkantoran Pemkab Bangka Selatan. Pelapor sekaligus supervisor perusahaan menemukan adanya selisih keuangan yang signifikan.
Hasil penelusuran internal mengarah pada salah satu pegawai bagian helper, yakni MRAP alias IK, yang bertugas mengantarkan produk sembako kepada toko atau konsumen. Tersangka diketahui tidak menyetorkan uang pembayaran dari sejumlah konsumen kepada perusahaan.
Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp46.818.015.
Supervisor perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui LP/B/74/VIII/2025/SPKT/Polres Basel/Polda Babel pada 23 Agustus 2025.
Setelah menerima laporan, penyidik Sat Reskrim melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik memanggil MRAP alias IK untuk dimintai keterangan.
Usai pemeriksaan dan gelar perkara, MRAP alias IK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya penangkapan. Ia kemudian ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu rangkap hasil audit wilayah Basel
Satu rangkap hasil audit wilayah Bateng
Satu rangkap dokumen perjanjian kerja
Satu lembar slip gaji tersangka
Motif dan Modus
Motif:
Tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi serta sebagian digunakan untuk judi online.
Modus:
MRAP alias IK tidak menyetorkan uang hasil penjualan sembako dari toko atau konsumen kepada perusahaan, meski ia menerima pembayaran secara langsung saat melakukan pengantaran barang.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Sumber: Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bangka Selatan















