Bangka Barat,Djituberita.com – Polsek Kelapa, jajaran Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal kebun PT BPL Sinar Mas, Blok D17 Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengungkapkan bahwa tiga orang pelaku telah diamankan. Mereka berinisial Y (34) dan N (29), warga Kecamatan Kelapa, serta I (31), warga Pari Tiga.
“Ketiganya tertangkap tangan saat mencuri 263 janjang tandan buah sawit milik PT BPL Sinar Mas dengan estimasi kerugian Rp 4.179.000. Aksi mereka dipergoki petugas keamanan perusahaan yang langsung menghubungi tim keamanan lain untuk mengamankan para pelaku di lokasi,” jelas Iptu Yos.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa. Polisi bergerak cepat mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Kelapa.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
263 janjang tandan buah sawit,
1 unit sepeda motor Honda Verza hitam,
1 unit mobil Daihatsu Pick Up biru tua.
“Kasus ini telah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama dan para pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan komitmennya menjaga keamanan wilayah serta meminta masyarakat lebih proaktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bangka Barat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha,” tegasnya.















