Bangka Belitung – Polemik tambang timah di kawasan Kepala Burung, Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka kembali mencuat. Informasi terbaru menyebutkan bahwa CV. TMR (Tri Mitra Resource), yang disebut sebagai mitra resmi PT Timah Tbk di wilayah tersebut, diduga belum memiliki legalitas kemitraan secara resmi dari perusahaan plat merah itu.

Dari data yang dihimpun media ini, CV. TMR baru sebatas mengajukan permohonan kemitraan (SP) melalui sistem pengadaan.com, dan saat ini statusnya masih tahap verifikasi peralatan tambang.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan di kawasan HGU milik PT GML tersebut tidak disertai dokumen resmi, seperti Surat Perjanjian (SP) Kemitraan maupun Surat Perintah Kerja Pertambangan (SPKP).
Menurut sumber terpercaya, prosedur kemitraan PT Timah seharusnya dimulai dengan penerbitan SP Kemitraan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Setelah itu, barulah pihak kepala unit atau area produksi terkait dapat mengeluarkan SPKP sebagai dasar hukum kegiatan penambangan di lapangan.
“Kalau belum ada SP, otomatis belum bisa diterbitkan SPKP. Jadi aneh kalau sudah beroperasi duluan,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini diduga menjadi pemicu utama terjadinya konflik antara masyarakat penambang lokal dengan pihak mitra CV. TMR.
Terlebih, masa berlaku Surat Perjanjian (SP) sebelumnya disebut telah berakhir pada 30 September 2025, namun aktivitas penambangan masih terus berlangsung hingga kini.
Langkah PT Timah menunjuk mitra yang belum sah secara administratif dinilai berpotensi melanggar SOP internal perusahaan dan menimbulkan dugaan maladministrasi serta kebohongan publik.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi sejumlah pihak terkait di lingkungan PT Timah Tbk, antara lain Divisi Pengadaan, Wasprod Bangka Induk, serta Kepala Wilayah Produksi Area Bangka Utara, guna mendapatkan klarifikasi resmi.
Informasi terakhir yang diperoleh menyebutkan bahwa CV. TMR baru mengajukan perpanjangan SP kemitraan, sedangkan SPK disebut baru bisa dikeluarkan oleh Kepala Area Bangka Utara setelah proses administrasi dinyatakan lengkap.
Sebagai bagian dari asas keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebut dalam berita ini, termasuk PT Timah Tbk dan CV. TMR, diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasinya agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.(tim)















