TOBOALI, DJITUBERITA.COM – Polemik penampilan DJ dalam acara hiburan rakyat di kawasan Ruang Terbuka Publik Himpang Lima, Toboali, Bangka Selatan akhirnya mendapat sorotan serius dari Komisi II DPRD. Dalam rapat yang digelar Rabu (9/7/2025),
Para wakil rakyat membahas urgensi pembentukan regulasi tegas untuk mengatur kegiatan di ruang publik agar tak berbenturan dengan norma sosial dan kenyamanan warga.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan, Kamarudin, mewakili anggota yang hadir,serta berbagai unsur masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat hingga presidium pembentukan Kabupaten Bangka Selatan.
Hasilnya, disepakati bahwa seluruh aktivitas di Himpang Lima ke depan harus tunduk pada aturan yang disepakati bersama.
“Kita bukan anti hiburan, tapi harus ada rambu-rambu. Kita sepakati ruang publik Himpang Lima harus diatur. Harus ada keseimbangan antara ekspresi seni dan ketertiban umum,” tegas Kamarudin.
Poin utama yang disoroti adalah waktu pelaksanaan acara, pelibatan pelajar, hingga peran Dinas Pariwisata sebagai penanggung jawab kegiatan. Menurut Kamarudin, penting ada regulasi agar hiburan, termasuk yang menampilkan DJ, memiliki nilai edukatif dan tidak sekadar menjadi ajang euforia tanpa kontrol.
“DJ boleh tampil asal acaranya edukatif. Tapi tetap, penyelenggara wajib mengikuti regulasi. Kalau melanggar, ya konsekuensinya jelas,” lanjutnya.
Komisi II DPRD menilai bahwa penataan ruang publik tidak bisa hanya mengandalkan surat edaran. Legislator dari Komisi II, Lisa, menegaskan perlunya regulasi berbentuk Perda Ruang Publik agar memiliki kekuatan hukum mengikat, bukan hanya bersifat imbauan.
“Kalau kita hanya berpatok pada surat edaran, sulit mengontrolnya. Kita dorong Perda agar penyelenggaraan hiburan punya acuan jelas, khususnya dalam menjaga status Bangka Selatan sebagai kabupaten layak anak,” ujar Lisa.
Ia menambahkan, polemik sebelumnya bukanlah bentuk diskriminasi terhadap profesi tertentu, melainkan upaya menjaga ruang publik tetap tertib, inklusif, dan ramah bagi semua lapisan usia.
“Yang kita atur bukan profesi DJ, tapi ruang dan waktunya. Apalagi lokasi itu sering dikunjungi pelajar dan keluarga,” tegasnya.
Sementara itu, PLT Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Anshori, menegaskan kesiapannya dalam menjalankan fungsi penegakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Ia menegaskan bahwa keberadaan DJ bukan masalah utama, namun aspek waktu dan lokasi menjadi pertimbangan utama.
“Kami siap turun jika ada pelanggaran ketertiban umum. DJ tidak masalah, tapi waktunya harus tepat. Jangan sampai ganggu kenyamanan masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia mengungkap bahwa saat ini tengah digodok kebijakan pengawasan pelajar, termasuk wacana penerapan jam malam bagi pelajar. Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari paparan kegiatan malam yang tidak relevan dengan usia mereka.
“Kami akan tingkatkan patroli dan edukasi kepada pelajar. DPRD juga dorong agar hal ini diatur dalam kebijakan resmi,” tutupnya.(*)















