Jakarta – Pemerintah mulai menggulirkan pendaftaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG. baru pada tahun 2026 sebagai bagian dari fase perluasan besar-besaran Program Makan Bergizi Gratis MBG
Kebijakan ini ditempuh untuk memperluas jangkauan layanan pemenuhan gizi secara nasional dengan tetap menjaga kualitas dan standar pelaksanaan.
Tahun 2026 ditetapkan sebagai fase akselerasi MBG dengan target penambahan puluhan ribu SPPG baru di berbagai wilayah Indonesia. Seiring dengan skala perluasan tersebut, mekanisme pendaftaran tidak dibuka dalam satu periode singkat, melainkan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Badan Gizi Nasional (BGN) membuka pendaftaran mitra SPPG secara daring dengan sistem seleksi berlapis. Proses ini disesuaikan dengan kebutuhan wilayah, kesiapan dapur produksi, serta hasil verifikasi lapangan guna memastikan standar gizi, kebersihan, dan keberlanjutan layanan tetap terpenuhi.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa skema pendaftaran bergelombang tersebut dirancang agar perluasan program berjalan terukur dan berkualitas.
“Pendaftaran SPPG di tahun 2026 dibuka secara bertahap dan menyesuaikan kebutuhan wilayah serta kesiapan dapur mitra yang diverifikasi langsung di lapangan. Kami ingin memastikan setiap mitra benar-benar siap menjalankan layanan pemenuhan gizi sesuai standar nasional,” kata Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang.
Menurutnya, seleksi dan verifikasi berlapis juga memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal, UMKM, koperasi, dan komunitas masyarakat untuk mempersiapkan kelengkapan administratif serta sarana pendukung sebelum ditetapkan sebagai mitra aktif.
Dengan skema tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perluasan Program Makan Bergizi Gratis pada 2026 tidak hanya berorientasi pada penambahan jumlah SPPG, tetapi juga pada mutu layanan dan keberlanjutan program demi menjamin pemenuhan gizi masyarakat penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, pendaftaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaksanakan berdasarkan ketentuan administratif, kelayakan sarana prasarana, serta komitmen pemenuhan standar gizi dan sanitasi.
Seluruh persyaratan tersebut menjadi instrumen seleksi dan verifikasi berlapis oleh Badan Gizi Nasional dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, keberlanjutan layanan, serta kesesuaian dengan kebutuhan wilayah dan sasaran penerima manfaat. (rilis)















