Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Perkara Korupsi Ribuan Ton Batubara Membelit Samin Tan

×

Perkara Korupsi Ribuan Ton Batubara Membelit Samin Tan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Samin Tan mengenakan rompi tahanan Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat proses penahanan. Sumber foto: Dok. Jaksa Pedia

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyisir sejumlah lokasi, menggeledah, lalu menyita aset dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Samin Tan.

Informasi awal penindakan juga tergambar melalui unggahan media sosial Jaksa Pedia yang memuat rangkaian kegiatan penyisiran dan penyitaan oleh aparat.

Penelusuran tidak berhenti di satu titik dari kantor hingga area tambang, seluruh mata rantai diperiksa.

Baca Selengkapnya: Pembuktian Astacita Presiden Prabowo Subianto di Kasus Samin Tan Orang Terkaya Versi Forbes

Perkara ini bermula dari dugaan aktivitas pertambangan batubara tanpa izin yang tetap berjalan meski status legalitas telah dicabut. Dalam prosesnya, hasil tambang diduga tetap diproduksi dan didistribusikan ke pasar melalui jalur yang tidak sah.

Penelusuran aparat kemudian mengarah pada penguasaan dan pengelolaan ribuan ton batubara yang diduga terkait dengan praktik melawan hukum.

Hasilnya bukan sekadar angka. Aparat menemukan lanskap ekonomi yang utuh: sekitar puluhan ribu metrik ton batubara, alat berat, kendaraan operasional, hingga bangunan dan fasilitas penunjang tambang. Seluruhnya diduga terkait aktivitas pertambangan ilegal yang tetap berjalan meski izin telah dicabut.

Penyitaan ini tidak semata mengamankan barang bukti, tetapi juga menargetkan pemutusan rantai produksi dari hulu ke hilir.

Pengembangan perkara tidak berhenti pada aspek operasional tambang. Penyidik menelusuri aliran keuntungan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya peran oknum yang memfasilitasi aktivitas tersebut.

Nama Samin Tan kemudian muncul dalam pusaran perkara dan ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang dinilai cukup.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyertaan dalam tindak pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlangsung dan perkara terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Setiap pihak yang disebut dalam perkara ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *