Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menjerat pengusaha batu bara Samin Tan memasuki fase krusial dan menjadi sorotan publik. Perkara ini tak sekadar kasus hukum, tetapi juga dipandang sebagai momentum pembuktian komitmen penegakan hukum dalam kerangka Astacita pemerintahan .Presiden Prabowo Subianto.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dan menahannya. Penyidik kini memperluas penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik pertambangan yang disebut-sebut tetap berjalan meski izin usaha telah dicabut sejak 2017.
Dalam pengembangan terbaru, nama Juni Eka Wardana, Direktur PT Cordelia Bara Utama, dikabarkan telah diperiksa. Pemeriksaan ini terkait pendalaman rantai aktivitas pertambangan, mulai dari produksi, distribusi, hingga dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang.
Baca Juga Selengkapnya: Dugaan Upeti, Ratu Tambang Batu Bara Tan Paulin Kembali Disorot
Baca Juga Selengkapnya: Kontroversi di Balik Julukan Ratu Batu Bara: Siapa Sebenarnya Tan Paulin?
Baca Juga Selengkapnya: Kejagung Borgol Ketua Ombudsman RI, Dugaan Korupsi Tambang Menguak?
Namun hingga kini, Kejagung belum memberikan keterangan resmi mengenai waktu pemeriksaan, materi yang didalami, maupun status hukum yang bersangkutan.
Tambang Diduga Tetap Berjalan Tanpa Izin
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa PT AKT diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara sejak 2017 hingga 2025.
“Izin sudah dicabut, tetapi aktivitas diduga tetap berjalan,” ujarnya.Jakarta, Jumat (17/4/2026) di lansir Monitor Indonesia (MI)
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena adanya dugaan kerugian negara.
Jejaring Bisnis dan Dugaan Keterlibatan Banyak Pihak
Penyidik menduga aktivitas tambang ilegal tersebut tidak berdiri sendiri. Rantai bisnis batu bara mulai dari produksi, pengangkutan, pengurusan dokumen, hingga ekspor mengindikasikan adanya keterlibatan banyak pihak.
Dalam konstruksi hukum, hal ini membuka kemungkinan penyertaan (deelneming), baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang turut serta atau membantu. Kejagung juga mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan.
Sorotan Publik dan Desakan Transparansi
Tekanan publik terhadap penanganan perkara ini terus menguat. Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, menegaskan perkara ini tidak masuk akal jika berhenti pada satu nama.
“Operasional tambang selama bertahun-tahun pasti melibatkan banyak pihak. Kejagung harus terbuka,” tegas Akhmad Husaini dalam keterangannya (17/4).
Ia juga menyoroti dugaan jalur hingga ekspor batu bara yang tetap berjalan meski izin usaha telah dicabut,”ungkapnya.
Penelusuran Aliran Dana dan Penggeledahan
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menelusuri aliran dana hasil tambang untuk mengidentifikasi pihak yang menikmati keuntungan serta menghitung potensi kerugian negara.
Penggeledahan telah dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Namun, detail barang bukti yang disita belum diungkap ke publik.
Dari Daftar Forbes ke Pusaran Kasus
Samin Tan dikenal sebagai pengusaha batu bara asal Riau yang pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Asia versi Forbes pada awal 2010-an.
Ia juga pernah terseret perkara hukum sebelumnya. Pada 2019, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap terkait terminasi PKP2B. Sempat buron pada 2020, ia ditangkap pada 2021, namun akhirnya divonis bebas dan putusan tersebut dikuatkan Mahkamah Agung.
Kini, melalui perkara baru yang ditangani Kejaksaan Agung, namanya kembali menjadi sorotan dalam skala kasus yang lebih luas.
Ujian Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Ketegasan Hukum
Kasus ini menjadi lebih dari sekadar proses hukum. Ia berubah menjadi indikator sejauh mana komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Dengan dugaan praktik tambang ilegal yang berlangsung hingga delapan tahun dan melibatkan rantai bisnis luas, publik menunggu apakah aparat penegak hukum mampu membongkar seluruh jaringan atau kembali berhenti pada aktor tertentu.
Di titik inilah Astacita Presiden Prabowo Subianto diuji apakah mampu menghadirkan keadilan yang tegas, atau justru melemah di hadapan kekuatan besar di balik industri tambang.(tim)















