Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Satgas PKH menegaskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan dilakukan tanpa tebang pilih dan melalui proses panjang yang transparan serta berbasis data dan fakta lapangan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin puluhan korporasi tersebut telah melalui tahapan penelitian, penyelidikan, investigasi, hingga audit menyeluruh yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Kurang tepat jika disebut tidak transparan atau tebang pilih. Prosesnya panjang, datanya komprehensif, akurat, dan faktor penyebab pencabutan izin itu lengkap,” ujar Barita, Senin (26/1/2026) di kutip jaringan Kabariku.com
Barita menjelaskan, seluruh hasil investigasi Satgas PKH dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait. Dalam forum tersebut, data kembali diperiksa dan dilakukan cross-check sebelum keputusan final diambil.
Menurutnya, sistem pengambilan keputusan dalam pencabutan izin perusahaan di kawasan hutan dijalankan secara ketat dengan menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas. Keputusan Presiden diambil berdasarkan kajian mendalam yang mengacu pada data, fakta lapangan, serta analisis yang dilakukan dalam kurun waktu cukup lama.
Barita mengungkapkan, sebagian dari 28 perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah utara Sumatera pada akhir 2025. Namun, tidak semua pencabutan izin didasarkan pada faktor bencana.
“Memang ada yang terkait banjir, tetapi ada juga yang tidak terkait banjir. Namun tetap melanggar, dan data pelanggarannya sudah ditemukan,” katanya.
Ia menegaskan, Satgas PKH memiliki kewenangan menertibkan seluruh kawasan hutan di Indonesia yang dikelola secara tidak sah oleh subjek hukum, baik korporasi maupun perseorangan. Pengelolaan tidak sah mencakup pelanggaran perizinan serta ketidaksesuaian antara dokumen dan praktik di lapangan.
Saat ini, Satgas PKH masih melakukan pengecekan terhadap perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
“Kalau ditemukan lagi pelanggaran, tentu akan diproses sama seperti 28 perusahaan ini,” tegas Barita.
Pengecekan dilakukan dengan mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk luas wilayah, jenis kegiatan, dan kesesuaian pemanfaatan kawasan hutan.
Barita menekankan penertiban kawasan hutan penting karena hutan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga fungsi strategis dalam pengendalian dan pencegahan bencana.
“Ada hutan produksi, ada hutan konservasi. Melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas ditugaskan menertibkan setiap pelanggaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, korporasi yang patuh terhadap aturan tetap dapat beroperasi. Namun, jika ditemukan penyimpangan, penertiban wajib dilakukan, terutama di kawasan hutan yang berfungsi sebagai daerah aliran sungai (DAS).
“Di kawasan yang seharusnya tertib, tidak boleh ada kegiatan yang mengganggu fungsi aliran sungai,” kata Barita.
10 Perusahaan Tidak Kooperatif, Denda Rp4,2 Triliun
Dalam kesempatan tersebut, Barita mengungkapkan terdapat 10 perusahaan yang dinilai tidak kooperatif, terdiri dari 8 perusahaan kelapa sawit dan 2 perusahaan tambang, dengan potensi denda mengendap mencapai Rp4,2 triliun.
Empat perusahaan sawit tercatat belum membayar denda sekitar Rp1,83 triliun, termasuk PT Sukajadi Sawit Mekar yang terafiliasi dengan Musim Mas Group dengan nilai denda Rp341 miliar.
Tiga perusahaan sawit non-grup lainnya meliputi:
PT Intiga Prabhakara Kahuripan: Rp827,91 miliar
PT Gunung Bangau: Rp208,58 miliar
PT Anugerah Tuah Mulya Perkasa: Rp1,02 triliun
Satgas PKH telah melayangkan undangan resmi kepada delapan perusahaan sawit tersebut sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Selain sektor sawit, dua perusahaan tambang juga tercatat menunggak denda dengan total mencapai Rp3,78 triliun, yakni:
PT Daya Sumber Mining Indonesia: Rp3,72 triliun
PT Sarana Mineralindo Perkasa: Rp67,8 miliar
Menurut Barita, besarnya nilai denda mencerminkan tingkat ketidakpatuhan korporasi sekaligus potensi kerugian negara akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Negara Siap Tempuh Jalur Hukum
Barita menegaskan langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memastikan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan kawasan hutan. Pendekatan persuasif telah dilakukan, namun jika tidak diindahkan, Satgas PKH tidak akan ragu menempuh jalur hukum sesuai kewenangan.
“Negara tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila korporasi tidak menunjukkan itikad baik, meskipun sudah diberikan kemudahan melalui pendekatan persuasif,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.(rilis)















