Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Penangkapan Tersangka TPPU Tambang Ilegal, Aset Rp13 M Disita

×

Penangkapan Tersangka TPPU Tambang Ilegal, Aset Rp13 M Disita

Sebarkan artikel ini
Caption: Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang ilegal. Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa mobil mewah dan motor sport yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut.(Foto-Ist Djituberita.com)

Muara Enim, Sumatera Selatan – Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim. Penyelidikan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / A / 62 / X / Res. 2.6 / 2024 / SPKT. Ditreskrimsus / Polda Sumsel, tertanggal 12 Oktober 2024.

Kasus TPPU Tambang Ilegal
Kasus ini berawal dari operasi penertiban tambang ilegal di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, pada 5 Agustus 2024. Tim menemukan kegiatan penambangan dan penampungan batubara tanpa izin di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Bumi Sawindo Permai, yang juga tumpang tindih dengan wilayah pertambangan PT. Bukit Asam.

Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini meningkat ke tahap penyidikan dengan laporan resmi Model A. Fokus penyidikan adalah melacak dan menyita aset-aset yang diduga dibeli dari hasil tambang ilegal oleh tersangka BC (33), warga Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.

Aset Disita Senilai Rp 13 Miliar
Penyidik telah mengamankan berbagai aset yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan sejak 2021 hingga Agustus 2024. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp 13 miliar, termasuk:

Beberapa bidang tanah dan rumah dua lantai di Muara Enim dan Palembang.

Beberapa kendaraan mewah, seperti Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, dan Porsche.

Sepeda motor sport dan sepeda listrik.

Print-out rekening bank yang mencakup transaksi mencurigakan di beberapa bank nasional.

Pasal yang Dikenakan dan Hukuman
Tersangka BC dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal ini mengatur hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tindak pidana asalnya adalah usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Langkah Penegakan Hukum
Upaya yang dilakukan penyidik meliputi penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta pelacakan lebih lanjut terhadap aset lainnya. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan dalam proses hukum ini.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam menindak tegas pelaku usaha tambang ilegal dan pencucian uang yang merugikan negara serta lingkungan.(ZL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *