Bangka,Djituberita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka memastikan tidak akan memberhentikan tenaga honorer yang saat ini aktif bekerja. Namun, mengingat kondisi ekonomi daerah yang belum stabil, Pemkab akan menerapkan skema paruh waktu untuk mempertahankan keberlangsungan pekerjaan tenaga honorer.
“Ini sekaligus menjawab isu berkembang bahwa Pemkab akan memberhentikan honorer. Memang di tahun 2024 ini kita menunda pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena kondisi APBD yang belum stabil.
Setelah dihitung, pembayaran gaji PPPK dapat menyebabkan belanja pegawai melebihi batas sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujar Penjabat Bupati Bangka, Muhammad Haris, dikutip RRI.co.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu (7/12/2024).
Muhammad Haris mengungkapkan, saat ini Pemkab Bangka memiliki 4.670 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari 3.276 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.394 PPPK. Sementara, jumlah tenaga honorer mencapai 4.420 orang, di mana 2.937 orang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 1.483 orang lainnya berada di luar database BKN.
“Kami akan memetakan kembali kebutuhan tenaga pelayanan dasar dan tenaga yang bisa di outsourcing. Nantinya, penyesuaian akan dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Muhammad Haris menegaskan pentingnya efisiensi dan optimalisasi tenaga kerja di lingkungan Pemkab Bangka agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal meski dalam keterbatasan anggaran.
Ia juga menyampaikan komitmen Pemkab untuk terus memprioritaskan tenaga pelayanan dasar, seperti tenaga kesehatan dan pendidikan, yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan masyarakat.
Selain itu, Pemkab juga akan menggandeng sektor swasta untuk mendukung pelaksanaan outsourcing di beberapa bidang tertentu. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk mengurangi beban anggaran pemerintah daerah sekaligus memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui mekanisme pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya mengatasi isu keterbatasan anggaran, tetapi juga memberikan ruang bagi perangkat daerah untuk mengelola tenaga kerja dengan lebih efektif.
Dengan penyesuaian ini, kami optimis kinerja perangkat daerah tetap optimal, bahkan dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan,” pungkas Muhammad Haris.(Red/*)















