Foto : SY bersama istri (SK) saat memberikan keterangan di hadapan petugas SPKT Polresta Pangkalpinang didampingi penasihat hukumnya, Hangga Oktafandany SH
DJITUBERITA – PANGKALPINANG, Pasutri Sy (48) dan Sk (33), warga Jalan Fatmawati-Kampak, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, pada Sabtu, 29 September 2023, melaporkan Uc (30), warga Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), ke Polresta Pangkalpinang. Mereka merasa menjadi korban dugaan tindak kejahatan penipuan yang bermula dari sebuah transaksi penjualan mobil seken (Avanza biru tahun 2006) pada bulan Agustus 2023.

Foto : Inilah mobil Avanza berwarna biru tahun 2006 bernopol BN 1713 VT milik Uc warga Toboali sempat dijual kepada Sy. Namun mobil ini kini diamankan di Polres Basel.(Yadi)
Pasutri ini menceritakan di sentra pengaduan polresta pangkalpinang, bahwa dalam transaksi tersebut mereka didampingi oleh seorang sahabat, Dm (38), warga Simpang Kampak Pangkalpinang. Mereka datang dari Kota Pangkalpinang ke Desa Kepoh Toboali untuk bertemu dengan pemilik mobil Avanza biru tersebut, yang merupakan Uc. Kesepakatan harga mobil tersebut adalah Rp 59.000.000 atau bernilai Rp 59 juta.
Saat transaksi berlangsung, Sy menyebut bahwa ia tidak membawa uang tunai, tetapi berencana membayar melalui transfer antar bank. Namun, Uc malah menyuruh mereka untuk membayar ke nomor rekening atas nama orang lain (Ayu Tari Ambarwati) bukan atas nama Uc sendiri. Kasus ini menjadi dasar laporan ke polisi oleh pasangan ini, yang mendapatkan dukungan dari penasihat hukum mereka, Hangga Oktafandany SH. (Vilzar – red)
Sumber : KBO Babel















