Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Nota Keberatan GMNI Jakarta: Perjanjian Dagang Indonesia–AS Dinilai Khianati Pasal 33 UUD 1945

×

Nota Keberatan GMNI Jakarta: Perjanjian Dagang Indonesia–AS Dinilai Khianati Pasal 33 UUD 1945

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jakarta, Deodatus Sunda Se, menunjukkan Nota Keberatan Strategis dan Diplomatik terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–AS usai diserahkan di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.Jakarta, (24/2/2026).Foto: Istimewa

Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Jakarta secara resmi menyampaikan Nota Keberatan Strategis dan Diplomatik kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri, serta Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Nota tersebut menyoroti Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat yang dinilai tidak sekadar perjanjian dagang, melainkan instrumen imperialisme ekonomi modern (neo-kolonialisme) yang berpotensi merongrong kedaulatan nasional dan memiskinkan rakyat kecil.

Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se, menegaskan bahwa kebijakan ART bertentangan secara fundamental dengan ideologi Marhaenisme yang menekankan kemandirian ekonomi nasional,”ujarnya dalam keterangan tertulis (24/2/2026) di Jakarta.

Marhaenisme menuntut kita untuk berdikari. Namun ART justru meletakkan leher ekonomi rakyat di bawah sepatu kapitalisme global. Ini adalah pengkhianatan terhadap cita-cita Bung Karno untuk membebaskan si Marhaen dari penghisapan bangsa atas bangsa,” ujar Deodatus saat menyampaikan pernyataan sikap di depan Gedung Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

Dampak Agraria dan Ancaman terhadap Landreform

Sementara itu, Sekretaris DPD GMNI Jakarta, S. Abraham Christian, menyoroti dampak struktural ART terhadap sektor agraria dan ekonomi rakyat. Menurutnya, perjanjian tersebut berpotensi memicu gelombang perampasan ruang hidup petani secara sistematis.

“ART ini merupakan ‘surat kematian’ bagi cita-cita landreform. Bagaimana mungkin kita berbicara kedaulatan pangan jika justru membuka keran impor pangan bersubsidi dari Amerika Serikat? Kebijakan ini melemahkan petani dan membuka jalan konversi lahan untuk kepentingan industri energi asing, seperti bioetanol,” kata Abraham.

Ia juga menilai sejumlah klausul dalam ART—khususnya poin 9, 10, dan 12, menciptakan ketergantungan struktural yang menghambat pertumbuhan industri nasional dan inovasi teknologi dalam negeri.

“Kita dipaksa menjadi pasar, bukan produsen. Kewajiban membeli alat transportasi dan energi dari AS adalah penghinaan terhadap kemampuan anak bangsa. Ini bertentangan dengan semangat Dasa Sila Bandung dan Pasal 33 UUD 1945,” tambahnya.

Tiga Catatan Kritis GMNI Jakarta

Dalam nota keberatan tersebut, GMNI Jakarta merumuskan tiga persoalan utama ART, yakni:

1. Liberalisasi pangan dan penghapusan sertifikasi tertentu dinilai akan menciptakan “massa Marhaen baru” yang tersingkir oleh dominasi korporasi global.

2. ART dianggap bertabrakan dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria 1960 karena berpotensi mendorong konversi lahan skala besar dan memicu konflik agraria.

3. Keberadaan klausul poison pill (poin 7) dinilai membatasi kedaulatan politik Indonesia dalam menentukan mitra strategis internasional secara independen.

GMNI Jakarta juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tertanggal 20 Februari 2026 yang menyatakan tarif resiprokal dalam ART melanggar hukum. Berdasarkan hal tersebut, GMNI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah Indonesia:

1. Menghentikan proses ratifikasi ART dan mengirimkan notifikasi terminasi demi menjaga konstitusi.

2. Mengembalikan arah ekonomi nasional pada prinsip berdikari, termasuk membatalkan kebijakan yang mendorong konversi lahan rakyat untuk kepentingan korporasi energi asing.

3. Mengevaluasi keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang dinilai hanya menjadi alat legitimasi kepentingan geopolitik blok tertentu.

Menutup pernyataannya, Deodatus menegaskan bahwa GMNI Jakarta akan terus menggalang kekuatan massa Marhaen di tingkat akar rumput.

“Jika negara memilih melayani kepentingan asing dibanding melindungi rakyatnya sendiri, GMNI akan berdiri di barisan terdepan memimpin perlawanan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *