Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BabelBerita UtamaHukum & Kriminal

Mangkir Empat Kali, Kejati Babel Tetapkan Yulhaidir Warga Airbara sebagai DPO Tambang Ilegal

×

Mangkir Empat Kali, Kejati Babel Tetapkan Yulhaidir Warga Airbara sebagai DPO Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan keterangan pers di Pangkalpinang (12/1/2026). Penetapan tersangka perkara dugaan pertambangan ilegal di kawasan hutan Lubuk Besar dan Desa Nadi Kabupaten Bangka Tengah. Foto: Istimewa

Bangka Belitung – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Kejati Babel resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan ilegal di kawasan hutan negara wilayah Lubuk Besar dan Desa Nadi, Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga berlangsung di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan, yang mencakup hutan lindung pantai dan hutan produksi. Dari praktik ilegal ini, negara ditaksir mengalami potensi kerugian hingga Rp12,9 triliun.

Empat tersangka masing-masing cukong timah Kabupaten Bangka berinisial Herman Fu, dan Mardiansyah mantan Kepala KPHP Sungai Sembulan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta dua penambang aktif berinisial Igus dan Yulhaidir alias H Yul warga Desa Airbara Kabupaten Bangka Selatan.

Sebanyak tiga tersangka, yakni Herman Fu, Mardiansyah, dan Igus, telah dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di Lapas Tuatunu.

Sementara tersangka Yulhaidir belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.

Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa Yulhaidir (48) merupakan warga Airbara, Kabupaten Bangka Selatan.
“Yang bersangkutan sempat hadir satu kali pada pemeriksaan awal.

Namun hingga pemanggilan keempat tidak hadir tanpa keterangan yang sah. Karena itu, kami menetapkan  Yulhaidir sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Adi (12/1).

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut dilakukan di dua lokasi utama, yakni kawasan Sarang Ikan seluas 262,85 hektare dan Desa Nadi seluas 52,63 hektare, dengan total luasan terdampak mencapai 315,48 hektare.

Penyidik menilai eksploitasi masif di kawasan hutan negara ini sebagai kejahatan serius, tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara dalam skala besar, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan jangka panjang, termasuk degradasi hutan, ekosistem pesisir, serta ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan pertambangan ilegal di kawasan hutan negara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap peran masing-masing pihak, menelusuri aliran dana, serta menyita dan merampas aset hasil tindak pidana dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan juga memastikan seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan negara.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *