Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Jaksa Agung Tekankan Reformasi Penegakan Hukum dan Integritas Aparatur di Rakernas Kejaksaan 2026

×

Jaksa Agung Tekankan Reformasi Penegakan Hukum dan Integritas Aparatur di Rakernas Kejaksaan 2026

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin membuka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 secara hybrid, Selasa (13/1/2026). Foto Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026, Selasa (13/1/2026).

Rakernas yang digelar secara hybrid ini mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas.”

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya dituntut mencatat capaian kinerja penegakan hukum, tetapi juga membangun tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.

Menurut dia, integritas aparatur menjadi fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Rakernas Kejaksaan 2026 menghadirkan sejumlah narasumber secara daring, antara lain Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy serta jajaran kejaksaan RI di berbagai daerah.

Jaksa Agung menyampaikan beberapa penekanan strategis yang menjadi arah kebijakan Kejaksaan pada 2026.

Pertama, seluruh program dan kebijakan Kejaksaan harus selaras dengan arahan Presiden RI, Asta Cita, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Kejaksaan berkomitmen mendukung program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.

Kedua, Jaksa Agung menekankan implementasi konsep “Advocat General” sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang akuntabel.

Konsep ini mencakup penguatan single prosecution system untuk menegaskan peran jaksa sebagai asas hukum yang memberikan wewenang penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pengendali tunggal atas proses penuntutan pidana, mulai dari menentukan kelanjutan penyidikan, mengajukan dakwaan, hingga di pengadilan, menjamin tidak ada pihak lain yang berhak menuntut selain jaksa, menegaskan peran strategis Kejaksaan dalam menegakkan keadilan (dominus litis), sekaligus pengacara negara.

Penyusunan master plan dan road map kelembagaan, serta penyeragaman penerapan hukum, termasuk pemanfaatan mekanisme baru seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Ketiga, penguatan akuntabilitas institusi dan integritas aparatur melalui fungsi pengawasan yang profesional. Jaksa Agung menginstruksikan Bidang Pengawasan untuk berperan sebagai quality assurance dalam menjamin mutu sumber daya manusia.

Salah satu langkah konkret adalah integrasi data hukuman disiplin antara Bidang Pengawasan dan Pembinaan guna menutup ruang promosi bagi pegawai yang melanggar disiplin.

Keempat, Kejaksaan juga bersiap menghadapi era baru penegakan hukum dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2026.

Selain itu, penguatan sumber daya manusia menjadi perhatian utama melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat). Kurikulum berbasis kebutuhan riil serta sertifikasi kompetensi akan diperkuat untuk membentuk aparatur Kejaksaan yang profesional, adaptif, dan berkarakter.

Dalam aspek digitalisasi dan penertiban aset, Jaksa Agung mendorong optimalisasi pemanfaatan Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) berbasis kecerdasan buatan (AI) guna mendukung kinerja seluruh bidang.

Sementara itu, Badan Pemulihan Aset diarahkan untuk mengoptimalkan penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana demi pemulihan kerugian negara secara berkelanjutan.

Di bidang tindak pidana khusus, penindakan korupsi difokuskan pada pencegahan kebocoran APBN dan APBD serta penguatan peran Kejaksaan dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai regulasi terbaru.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajak seluruh insan Adhyaksa menjadikan moral dan integritas sebagai landasan utama pengabdian.

Work in silence, let success speak” bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” ujar ST Burhanuddin.

(Rilis – Puspenkum Kejaksaan Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *