Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanBerita Utama

Mafia Tanah Bangka Selatan: Empat Tersangka Tumbang, Siapa Berikutnya?

×

Mafia Tanah Bangka Selatan: Empat Tersangka Tumbang, Siapa Berikutnya?

Sebarkan artikel ini
Empat tersangka dugaan mafia tanah Bangka Selatan mengenakan rompi tahanan Kejari Basel usai penetapan status hukum pada Desember 2025–Januari 2026. Foto Istimewa

Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan Kejari Basel telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni 2017 hingga 2024.

Empat tersangka tersebut adalah Justiar Noer (JN) mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Doddy Kusumah (DK) mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019, Rizal (R) aparatur sipil negara (ASN) aktif Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang juga mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan, serta Soni Apriansyah (SA) staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangka Selatan periode 2015–2023.

Baca Selengkapnya: Kejari Basel Kembali Tetapkan Tersangka Jaringan Mafia Tanah Mantan Bupati Justiar Noer

Baca Selengkapnya: Aliran Dana Jumbo Rp45,9 Miliar ke Mana? Kejari Basel Mulai Kejar Aset Kroni Mafia Tanah

Baca Selengkapnya: Menelusuri Aliran Rp45,9 Miliar: Jejak Uang Mafia Tanah Lepar Pongok Menyeret Eks Bupati Basel

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa perkara ini merupakan satu rangkaian kasus yang saling berkaitan dan dilakukan secara sistematis serta terstruktur, dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan masing-masing tersangka.

“Perbuatan para tersangka terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, mulai 2017 hingga 2024. Kami menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sabrul Iman dalam keterangan pers.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Bangka Selatan juga mengungkap adanya transaksi aliran keuangan mencurigakan yang terjadi pada periode 2019 hingga 2021. Aliran dana tersebut diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan dan penguasaan lahan.

Dalam perkara ini, Justiar Noer selaku bupati saat itu diduga menerima uang secara bertahap dari seorang pengusaha tambak udang. Dana tersebut diduga diberikan untuk memuluskan pengadaan dan penguasaan lahan tambak yang berlokasi di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Kejaksaan menilai peran masing-masing tersangka saling melengkapi, mulai dari proses administrasi, pengaturan lokasi lahan, hingga penerbitan dokumen yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.
Kejari Bangka Selatan menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.

Aparat penegak hukum tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, seiring pendalaman alat bukti dan penelusuran aliran dana.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Sabrul Iman.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *