Toboali,Bangka Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (24/12).
Rapat ini membahas persiapan menghadapi potensi perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada PPK dan PPS terkait tata cara penyusunan jawaban atas permohonan sengketa di MK. “Jawaban yang disusun harus sesuai dengan prosedur dan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Muhidin singkat ke awak media.
Rapat ini juga menjadi langkah mitigasi untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 lalu.
KPU Bangka Selatan menekankan pentingnya mendokumentasikan data dan fakta secara akurat untuk menghadapi potensi sengketa hukum yang mungkin diajukan oleh pihak-pihak tertentu,”tutur Muhidin.
Dalam konteks peraturan perundang-undangan, KPU memiliki kewajiban untuk mempersiapkan dokumen pendukung yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum. Hal ini mencakup pengumpulan bukti-bukti dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat kecamatan.
Selain itu, Muhidin menegaskan bahwa KPU Bangka Selatan berkomitmen memastikan transparansi dan akuntabilitas selama proses penyelesaian sengketa berlangsung. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh jajaran KPU mampu memberikan jawaban yang kuat dan terarah, sehingga dapat mendukung terciptanya keadilan dalam proses demokrasi.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Marina Toboali, sebagai sarana evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan.(red/*)















