Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

KPK Periksa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat di Kasus Suap Bupati Bekasi

×

KPK Periksa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat di Kasus Suap Bupati Bekasi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik. (Foto: Kabariku.com)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek atau ijon yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Terbaru, penyidik membidik Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang telah diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Ono dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dari tersangka Sarjan (SRJ), pihak swasta pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi.

“Pemeriksaan terhadap Saudara OS selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dan dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik mendalami terkait dugaan aliran-aliran uang dari tersangka SRJ,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Menurut Budi, penyidik masih menelusuri maksud dan tujuan pemberian uang oleh pihak swasta kepada Ono Surono yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Hingga kini, KPK belum mengungkap besaran nilai dugaan penerimaan maupun periode waktunya karena masih dalam tahap pendalaman.

“Nanti akan kami update. Masih didalami apakah penerimaannya hanya ini atau ada penerimaan lain,” katanya.

KPK juga membuka peluang pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana, termasuk Ono Surono dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno. Langkah tersebut akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Tergantung pada kebutuhan penyidik, misalnya jika ada kekhawatiran pihak terkait bepergian ke luar negeri saat dibutuhkan untuk pemeriksaan,” jelas Budi.

Meski melibatkan sejumlah pihak dari institusi partai politik, KPK menegaskan bahwa penyelidikan saat ini masih berfokus pada individu, bukan pada partai secara kelembagaan.

Namun demikian, KPK mengakui dalam sejumlah perkara sebelumnya ditemukan pola aliran dana suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan kepentingan kontestasi politik daerah.

“Sekarang masih kepada individu. Ke depan akan dilihat polanya seperti apa,” kata Budi.

KPK memastikan proses pendalaman perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan aliran dana lain atau keterlibatan pihak baru.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *