Jakarta – Kota Madiun mencatatkan capaian tertinggi secara nasional dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025 dengan indeks 82,26, masuk kategori “Terjaga” (sangat baik) untuk kategori kabupaten/kota.
Namun, capaian tersebut berbanding terbalik dengan peristiwa hukum yang terjadi pada Januari 2026, ketika Wali Kota Madiun Maidi justru terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Maidi (MD) sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lain yang diduga tidak sah.
“Dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” ujar Asep dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto (RR).yang disebut sebagai orang kepercayaan wali kota serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM) sebagai tersangka.
Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam pengaturan proyek dan aliran dana yang kini tengah didalami penyidik.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Asep.
Kasus ini menimbulkan ironi tersendiri, mengingat SPI KPK 2025 menempatkan Kota Madiun sebagai daerah dengan indeks integritas tertinggi secara nasional.
KPK menegaskan bahwa penilaian SPI merupakan potret sistem dan persepsi integritas lembaga, sementara proses penegakan hukum menyasar tanggung jawab individual atas dugaan tindak pidana korupsi.
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (rilis)















