Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BabelHukum & KriminalPangkalpinang

kongkalikong Dana KUR, Bank SumselBabel Diduga Langgar Aturan

545
×

kongkalikong Dana KUR, Bank SumselBabel Diduga Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Caption: Suasana Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Dugaan Korupsi Dana KUR Bank SumselBabel.(Sumber Foto-Porosmetro.com)

Pangkalpinang – Sidang keenam kasus dugaan korupsi di Bank Sumsel Babel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang pada Selasa, (17/12 2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari internal bank untuk memberikan kesaksian terkait pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diduga tidak sesuai prosedur.

Diawali, saksi pertama Rian Hurjani, yang menjabat sebagai Head Teller Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, mengungkap fakta bahwa pencairan dana debitur tidak dilakukan langsung oleh debitur melainkan oleh Account Officer (AO) bank tersebut.

“Pencairan dana dilakukan oleh AO, bukan oleh debitur yang bersangkutan,” ujar Rian di hadapan majelis hakim.

Saksi kedua, Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pada 14 Juli 2022, sebanyak 12 debitur dengan total nilai pencairan sekitar Rp 1,1 miliar diajukan oleh AO atas perintah Kepala Cabang Bank Sumsel Babel.

Saat itu, Yasin yang diminta menggantikan Head Teller yang sedang bertugas di luar kota, melakukan otorisasi pencairan.

Sementara itu, saksi ketiga, Mulyawarman Prema Putra, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan dan Operasional, mengaku tidak mengetahui detail terkait proses pengajuan hingga pencairan kredit.

“Itu ranah bagian kredit. Saya hanya mengetahui adanya potensi KUR untuk PT HKL melalui grup WhatsApp pimpinan cabang,” jelasnya.

Menanggapi kesaksian para saksi, Kuasa Hukum terdakwa, Adv. Basuni Ismail, SH MH, menilai adanya kelalaian internal Bank Sumsel Babel dalam menjalankan prosedur pencairan dana.

“Prosedur internal bank jelas diabaikan. Dana debitur diterima oleh AO, bukan oleh debitur sendiri. Ini kelalaian yang serius,” tegas Basuni.

Sidang ini bertujuan mencari kebenaran materiil terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp 12,4 miliar dari total pencairan KUR senilai Rp 20,2 miliar.

Meski demikian, fakta yang terungkap sejauh ini mengindikasikan adanya wanprestasi dalam perjanjian kredit antara debitur dan kreditur.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan untuk mendalami fakta-fakta baru dalam perkara ini.(red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *