Djituberita.com – Kasus pemerkosaan yang menimpa dua anak di bawah umur di Jawa Tengah tengah menjadi sorotan publik. Proses penyelidikan oleh pihak kepolisian telah dilakukan, termasuk olah TKP dan pemanggilan korban. Namun, Kepala Dusun Banyuurip berinisial S diduga melakukan intervensi terhadap wartawan yang meliput kasus ini.
Saat seorang jurnalis dari media TeropongRakyat.co mengirimkan tautan berita melalui pesan WhatsApp pada 25 Oktober 2024, Kadus S merespons dengan ancaman, “Terus kalau jadi fitnah gimana?” Ia juga menegaskan bahwa dirinya akan menggunakan jasa pengacara dalam menghadapi media.
Salah satu warga berinisial K mengungkap bahwa Kadus S sering bersikap berani dan berbeda dari kepala dusun lainnya. K juga mengungkap adanya ketidakberesan dalam penyaluran dana stunting. “Seharusnya masyarakat menerima Rp500.000, tapi yang kami terima hanya Rp30.000 dua kali, dan sisanya Rp440.000 tidak jelas ke mana,” ujarnya.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triono, mengecam keras tindakan Kadus tersebut. Ia menegaskan bahwa intervensi ini melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat 1, yang menyatakan bahwa menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan hukuman penjara dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Rino juga menyatakan akan melaporkan tindakan ini ke Kapolres Purworejo.
“Semua wartawan yang melakukan investigasi harus tetap maju. Kami akan terus membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran. Tindakan hukum akan kami tempuh terhadap pihak yang menghalangi tugas wartawan,” tegas Rino.(Red/*)