Palembang,Djituberita.com – Terpidana kasus penipuan, Al Naura Karima Pramesti, yang sebelumnya menjadi subjek Red Notice Interpol, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penyerahan dilakukan setelah proses penangkapan di Jepang pada 23 Oktober 2024.
Al Naura Karima Pramesti, yang terjerat kasus penipuan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sebelumnya, putusan tingkat pertama pada 26 April 2022 di Pengadilan Negeri Palembang menyatakan Al Naura bersalah atas tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Palembang pada 31 Mei 2022 memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan tindak pidana, membebaskan Al Naura dari penuntutan, dan membebaskannya dari tahanan.
Namun, upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum pada 16 Juni 2022 berhasil membalikkan putusan di Mahkamah Agung pada 9 November 2022. Mahkamah menyatakan Al Naura bersalah dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun.
Setelah beberapa kali pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Palembang diabaikan, langkah-langkah penegakan hukum seperti penerbitan Daftar Pencarian Orang dan Interpol Red Notice pada 31 Januari 2024 akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan Al Naura di Jepang.
Terpidana tiba di Indonesia pada 25 Oktober 2024 dan dibawa ke Palembang pada 26 Oktober 2024. Setelah pemeriksaan dan melengkapi administrasi eksekusi, Al Naura diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam release press (26/10) menyampaikan bahwa kerja sama dengan pihak Interpol dan otoritas Jepang merupakan kunci keberhasilan eksekusi ini.(Red/*)