Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tertanggal 29 Juli 2024. Langkah hukum ini menegaskan komitmen Kejati Sumsel dalam tidak hanya menegakkan hukum terhadap para koruptor, tetapi juga memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat praktik korupsi.
Tiga Tersangka Resmi Ditetapkan
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- USG, selaku penjual aset, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025.
- HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025.
- YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025.
Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.
Kerugian Negara dan Penyitaan Aset
Hasil audit yang dilakukan menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp11,76 miliar akibat dugaan korupsi ini. Untuk mencegah kerugian lebih lanjut, Kejati Sumsel telah menyita aset tanah seluas 3.646 meter persegi tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tertanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tertanggal 31 Juli 2024.
Saat ini, aset tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikelola dan dirawat dengan baik.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Penyidik menemukan bahwa dalam kasus ini, prosedur penerbitan sertifikat tanah dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan, termasuk manipulasi data objek tanah dan penerbitan surat keterangan identitas palsu.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemeriksaan Saksi dan Pengembangan Kasus
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 77 saksi terkait kasus ini. Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kami akan terus mendalami alat bukti yang ada dan melakukan langkah-langkah hukum lainnya yang diperlukan dalam penyidikan perkara ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H, dalam keterangan pers digedung Kajati Sumsel (22/1/25).
Kejati Sumsel berharap masyarakat dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan dukungan penuh dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Sumber – Humas Kajati Sumsel















