Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalHukum & KriminalPalembang

Kejati Sumsel Super Tegas: Kasus Mega Proyek LRT dan OTT Kades Ditahan Bersamaan

×

Kejati Sumsel Super Tegas: Kasus Mega Proyek LRT dan OTT Kades Ditahan Bersamaan

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumsel memindahkan satu tersangka PB kasus LRT dan menyerahkan dua tersangka OTT Forum Kades Pagar Gunung ke Kejari Lahat - Konferensi pers di Palembang, 09 September 2025

Palembang,Djituberita.com – Beruntun dalam satu hari, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsell) memindahkan tersangka PB, mantan Dirjen Perkeretaapian, ke Rutan Palembang dalam kasus korupsi LRT yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, sekaligus menyerahkan dua tersangka OTT Forum Kades Pagar Gunung ke Penuntut Umum. Penegakan hukum ini dari mega proyek nasional hingga pungli di tingkat desa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., pada Selasa (9/9/2025) dalam konferensi pers dan rilis pers mitra Kejati Sumsel , menjelaskan bahwa kedua langkah hukum ini merupakan komitmen pihaknya dalam menuntaskan perkara korupsi dengan transparan dan akuntabel.

“Pada hari ini, selain memindahkan PB sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor LRT Sumsel, kami juga menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus OTT  forum kepala desa (kades) di Kecamatan Pagar Gunung ke Kejaksaan Negeri Lahat untuk segera disidangkan,” tegas Vanny.

Tersangka PB, yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub periode Mei 2016–Juli 2017, dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, ke Rutan Kelas I Palembang.

Ia ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 terkait proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016–2020. PB diduga menerima aliran dana dari pejabat PT Waskita Karya melalui PT Perentjana Djaja, vendor yang ditunjuk untuk pekerjaan perencanaan LRT.

Sebelumnya, tersangka PB juga telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api Besitang–Langsa di Sumatera Utara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar.

Adapun empat terdakwa lain dalam perkara LRT Sumsel sudah lebih dahulu diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada 6 Mei 2025.

Di hari yang sama, Kejati Sumsel juga melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam kasus dugaan pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Dua tersangka yakni N (Ketua Forum Kades Pagar Gunung) dan JS (Bendahara Forum Kades) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sejak 9–28 September 2025.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus operandi mereka adalah meminta iuran wajib kepada para kepala desa dengan dalih biaya forum. Setiap kepala desa diminta menyetor Rp 7 juta per tahun, dengan tahap awal Rp 3,5 juta. Uang tersebut dikumpulkan oleh bendahara forum dan menjadi bukti awal dalam OTT.

Hingga kini, sedikitnya 43 orang saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa dua langkah hukum yang dilakukan pada hari yang sama ini adalah bagian dari komitmen memberantas korupsi di berbagai sektor, baik proyek besar nasional seperti LRT, maupun praktik pemerasan di level tingkat desa.

“Kami bekerja profesional dan terbuka, agar masyarakat dapat melihat bahwa penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan berjalan nyata, tidak pandang bulu jika itu merugikan keuangan negara” tutup Vanny. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *