Palembang,Djituberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang batubara oleh PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS).
Penyerahan dilakukan terhadap enam tersangka, termasuk ES, G, B sebagai pengurus PT. ABS, dan tiga ASN Kabupaten Lahat, yaitu M, SA, dan LD ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat pada Juma’t (11/10/2024).
Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di luar izin yang dimiliki, memasuki wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Bukit Asam Tbk dengan membebaskan lahan secara ilegal.
Aksi ini diduga berlangsung dari 2010 hingga 2013, melibatkan kerjasama dengan aparat pemerintah yang seharusnya mengawasi kegiatan tersebut. Akibat tindakan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.488.9 miliar, berdasarkan audit dari BPK RI.
Penahanan tersangka dilakukan mulai 11 Oktober 2024 hingga 30 Oktober 2024. ES, G, B, M, dan SA ditahan di Rutan Palembang, sementara LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Selanjutnya, kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.
Kasi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., berharap rekan media memaklumi perkembangan proses hukum ini.(*)















