Djituberita.com – Kejaksaan Republik Indonesia terus menunjukkan transformasi kelembagaan dan peningkatan kinerja yang signifikan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Reformasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan sumber daya manusia hingga penguatan fungsi dan peran kejaksaan di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan pers (19/11/2025) di Palembang, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa reformasi internal dilakukan secara masif dan terukur.
Salah satu langkah fundamental adalah penerapan merit system dalam penataan SDM. Proses asesmen, seleksi pendidikan, hingga penempatan jabatan dilakukan secara ketat dan objektif.
“Penerapan reward and punishment juga berlaku tegas. Tidak sedikit jaksa yang diberhentikan bahkan diproses pidana apabila melanggar aturan,” ujarnya.
Selain SDM, penguatan kelembagaan juga diarahkan pada peningkatan tugas dan fungsi pokok kejaksaan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan hukum masyarakat. Penilaian kinerja satker menjadi fokus utama evaluasi pimpinan, guna memastikan tidak ada kesenjangan penanganan perkara antara pusat dan daerah.
“Jangan sampai daerah justru melempem, sementara yang terlihat bekerja hanya pusat. Ini selalu ditekankan oleh Jaksa Agung,” tambah Sumedana.
Salah satu program prioritas yang kini dijalankan adalah Penegakan Hukum Humanis, terutama dalam perkara-perkara dengan dampak kecil. Melalui pendekatan musyawarah mufakat, kearifan lokal, restorative justice, hingga program Jaga Desa, perkara kecil yang tidak berkepentingan publik luas sebisa mungkin tidak dibawa ke pengadilan.
Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung menekankan bahwa setiap jaksa harus memiliki integritas, profesionalitas, dan empati dalam menjalankan tugas. Penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas menjadi prinsip utama.
Hal ini juga menjadi dasar penerapan unsur perekonomian negara dalam setiap penanganan kasus korupsi, agar penegakan hukum dapat sekaligus menyelamatkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan sejalan dengan program Asta Cita pemerintah saat ini.
Rilis ini disusun berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan – Dr.Ketut Sumedana melalui Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.















