DJITUBERITA,JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Danantara terus mempercepat program restrukturisasi perusahaan pelat merah. Hingga pertengahan 2026, sekitar 240 entitas BUMN, anak perusahaan, dan perusahaan afiliasi telah dikonsolidasikan melalui skema merger, integrasi, maupun penyederhanaan struktur perusahaan.
Baca Selengkapnya: Penyehatan BUMN Dikawal Ketat, Danantara Gandeng Kejagung, BPKP, dan BPK
Baca Selengkapnya: KAMAKSI Desak Danantara Segera Copot 30 Komisaris Rangkap Wamen, Patuhi Putusan MK
Di sektor energi dan pertambangan, langkah restrukturisasi diperkirakan akan difokuskan pada anak perusahaan yang memiliki fungsi tumpang tindih, tidak lagi menjadi bisnis inti (non-core), atau dinilai kurang memberikan nilai tambah terhadap kinerja induk perusahaan.
Pada sektor energi, perhatian tertuju pada grup PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Restrukturisasi diperkirakan menyasar sejumlah anak perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang, logistik, perdagangan, engineering, operasi dan pemeliharaan (operation and maintenance), serta unit usaha lain yang memiliki fungsi serupa sehingga berpotensi diintegrasikan.
Sementara itu, di sektor pertambangan, konsolidasi diperkirakan berlangsung di lingkungan MIND ID sebagai holding industri pertambangan yang membawahi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Timah Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), dan PT Freeport Indonesia.
Fokus restrukturisasi diperkirakan lebih diarahkan kepada anak perusahaan dan perusahaan afiliasi, bukan terhadap perusahaan induk.
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama restrukturisasi adalah menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih sederhana, meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya administrasi, menghilangkan duplikasi fungsi usaha, serta mengoptimalkan pengelolaan aset negara.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum merilis daftar resmi nama-nama sekitar 240 entitas yang telah dikonsolidasikan maupun daftar anak perusahaan yang akan dilebur atau dilikuidasi.
Karena itu, informasi mengenai perusahaan tertentu yang akan terdampak masih bersifat analisis berdasarkan arah kebijakan restrukturisasi yang telah diumumkan pemerintah.
Program transformasi BUMN ini diharapkan mampu memperkuat daya saing perusahaan negara, meningkatkan profitabilitas, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi nasional. (Red/Tim)















