Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Kasus Pemerasan K3 Seret Mantan Wamenaker ke Pengadilan

×

Kasus Pemerasan K3 Seret Mantan Wamenaker ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Kabariku.com)

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel didakwa melakukan tindak pidana pemerasan senilai Rp6,52 miliar di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Perkara tersebut berkaitan dengan praktik pungutan dalam penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asril dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Dalam perkara ini, Noel didakwa bersama sepuluh orang lainnya yang berasal dari unsur pejabat Kemnaker hingga pihak swasta.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,00,” ujar Jaksa Asril saat membacakan surat dakwaan.

Sepuluh terdakwa lain yang didakwa bersama Noel berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3) serta unsur swasta.

Mereka di antaranya Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Jaksa menegaskan, komposisi para terdakwa mencerminkan luas dan terstrukturnya praktik pungutan yang berlangsung di internal Ditjen Binwasnaker dan K3.

Pola Terencana dan Pembagian Uang
Sosok Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–Februari 2025, disebut sebagai figur kunci yang mengoordinasikan keberlanjutan praktik pungutan.

Ia diduga mengumpulkan para koordinator dan subkoordinator untuk melanjutkan mekanisme yang telah berjalan sebelumnya.

“Hasil pungutan uang tersebut dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3,” ungkap Jaksa.

Pungutan yang Disebut “Tradisi”
Dalam dakwaan, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut praktik pemerasan tersebut telah menjadi “tradisi” yang berlangsung bertahun-tahun.

Pungutan dilakukan kepada para pemohon sertifikasi K3 yang sertifikatnya menjadi syarat utama untuk bekerja atau menduduki jabatan teknis di berbagai sektor industri, mulai dari manufaktur, migas, hingga konstruksi.

Meski tidak disertai ancaman fisik, jaksa menilai terdapat tekanan sistemik yang membuat para pemohon terpaksa tunduk.

Pembayaran tambahan menentukan apakah sertifikat diterbitkan tepat waktu atau justru diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses sama sekali.

“Apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang, maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat, dikeluarkan melebihi dari 9 hari kerja sebagaimana ketentuan, dipersulit, atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi,” jelas Jaksa.

Nilai Pungutan dan Alur Dana
Untuk setiap sertifikat, para terdakwa memungut uang sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000, di luar biaya resmi negara yang berkisar Rp4,5 juta hingga Rp6 juta per peserta. Uang tersebut ditampung melalui sejumlah rekening penampungan sebelum dibagikan sesuai jabatan masing-masing.

Dalam kurun Januari 2021 hingga April 2024, dana pungutan yang terkumpul mencapai Rp3,81 miliar, lalu kembali bertambah Rp1,95 miliar pada periode Mei hingga Oktober 2024. Jaksa menilai angka ini menunjukkan bahwa praktik tersebut bukan insiden sesaat, melainkan sistem informal yang berjalan paralel dengan regulasi resmi negara.

Nama Immanuel Ebenezer alias Noel muncul setelah ia dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2024. Menurut dakwaan, Noel mengetahui praktik pungutan tersebut tidak lama setelah menjabat.

Ia disebut sempat menanyakan praktik itu kepada Hery Sutanto dan mendapat jawaban bahwa pungutan telah menjadi tradisi. Pada titik tersebut, jaksa menyebut Noel meminta bagian sebesar Rp3 miliar sebagai Wamenaker.

“Di situlah Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan meminta jatah selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebesar Rp3.000.000.000,00,” kata Jaksa.

Sertifikasi sebagai Alat Tekanan
Dalam ekosistem ketenagakerjaan, sertifikat K3 memiliki bobot krusial. Tanpa sertifikat tersebut, pekerja tidak dapat turun ke lapangan, proyek berpotensi tertunda atau berhenti, dan peluang kerja bisa hilang.

Kondisi ini menciptakan posisi tawar yang timpang, sehingga pungutan tambahan terasa lebih menyerupai pemerasan daripada sekadar biaya tidak resmi.

Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3.365.000.000,00 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Pemberian tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar: Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor terkait gratifikasi,
juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, perkara tersebut telah mengguncang publik, bukan hanya karena nilai uang yang besar, tetapi juga karena Immanuel Ebenezer alias Noel adalah sosok yang sebelumnya dikenal vokal dalam isu-isu antikorupsi.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dan pembelaan dalam persidangan berikutnya. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *