Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

KAMAKSI Gedor BAWASLU RI, Bongkar Skandal Pemalsuan Dokumen Pilkada Bangka 2025

×

KAMAKSI Gedor BAWASLU RI, Bongkar Skandal Pemalsuan Dokumen Pilkada Bangka 2025

Sebarkan artikel ini
Aksi damai KAMAKSI di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin Siang (15/9/2025).

Jakarta,Djituberita.com – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), organisasi aktivis pemuda yang konsisten dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air, hari ini menggelar aksi unjuk rasa damai sekaligus melaporkan dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) kepada Ketua BAWASLU RI, Rahmat Bagja, S.H., LL.M.

Dugaan pelanggaran tersebut terkait praktik money politics, pemalsuan dokumen BB.KWK, serta penggunaan ijazah Paket C palsu pada Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 27 Agustus 2025.

Dugaan Kecurangan Paslon Nomor Urut 1 (Fery Insani – Syahbudin)

Terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan Muhammad Taufik Koriyanto, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka, pada dokumen Model.BB.PERNYATAAN.CALON.KWK.

Perbedaan tanda tangan terkonfirmasi melalui pembanding KTP asli milik Taufik Koriyanto (bukti terlampir).

KPU Kabupaten Bangka diduga lalai memverifikasi dokumen sehingga meloloskan syarat pencalonan yang cacat administrasi.

Akibatnya, negara berpotensi dirugikan hingga Rp32 miliar dalam pelaksanaan Pilkada Ulang.

Dugaan Ijazah Palsu Paslon Nomor Urut 5 (Rato Rusdiyanto – Ramadian)

Advokat Budiyono (Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4) telah melaporkan ke Polda Bengkulu terkait dugaan ijazah palsu atas nama Rato Rusdiyanto.

Ditemukan dua surat berbeda dari Disdikbud Kabupaten Kaur, Bengkulu bertanggal sama (21 Juli 2025) dengan isi yang saling bertolak belakang:

1. Surat pertama menyatakan blanko ijazah asli, namun nama Rato Rusdiyanto tidak tercatat di DAPODIK maupun NISN.

2. Surat kedua menyebutkan ijazah tersebut sah dan tercatat di PKBM Bina Baru.

Kejanggalan ini memperkuat dugaan bahwa ijazah Paket C Rato Rusdiyanto palsu.

Landasan Hukum:

Pemalsuan tanda tangan maupun penggunaan dokumen palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 jo. 264 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Hal ini jelas mencederai prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan.

Tuntutan KAMAKSI:

1. BAWASLU RI segera memanggil dan memeriksa Komisioner KPU Kabupaten Bangka atas dugaan kelalaian verifikasi dokumen Paslon Nomor Urut 1 dan dugaan ijazah palsu Paslon Nomor Urut 5.

2. Membatalkan hasil Pilkada Ulang Bangka 2025 karena cacat administrasi, penuh kecurangan, dan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS.

3. Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 (Fery Insani – Syahbudin) dan Paslon Nomor Urut 5 (Rato Rusdiyanto – Ramadian) dari kontestasi Pilkada.

4. Mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan ijazah palsu tanpa tebang pilih.

Demokrasi tidak boleh ternodai praktik curang. Sebagaimana adagium hukum berbunyi,”tegas Joko Priyoski Ketua Umum  KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi).

Fiat Justitia Ruat Caelum” Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *