Toboali,Djituberita.com – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja fiktif di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan.

Kali ini yang terjerumus adalah seorang pejabat berinisial JH, yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia berperan sebagai pengurus barang sekaligus pengguna barang dan diketahui menandatangani berita acara penerimaan barang tanpa melakukan pengecekan. Padahal, barang tersebut tidak pernah ada sebagaimana tercantum dalam laporan.
Dalam praktiknya, JH menerima imbalan sebesar Rp20 juta yang diberikan secara bertahap oleh pihak penyedia. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp412.512.414.
“Walaupun barang tidak pernah dicek, tersangka tetap menandatangani berita acara penerimaan barang. Perbuatan ini jelas menimbulkan kerugian negara,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M, dalam konferensi pers di Toboali, Senin (15/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik Kejari Basel memutuskan menahan JH selama 20 hari ke depan di Rutan Pangkalpinang, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor Print-12/13 tanggal 15 September 2025.
Selain penahanan, Kejari Basel melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti juga menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp400.832.000. Dana ini berasal dari hasil lelang 192 kampil timah serta satu unit mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long warna abu-abu.
Penetapan JH menambah daftar panjang tersangka kasus serupa. Sebelumnya, Kejari Basel juga telah menetapkan empat lainnya sebagai tersangka atas dugaan laporan belanja fiktif tahun anggaran 2022–2023.















