Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

KAMAKSI Desak KPK Buka Hasil Pemeriksaan Kepala Bapenda DKI Terkait Kasus Lahan Rorotan

×

KAMAKSI Desak KPK Buka Hasil Pemeriksaan Kepala Bapenda DKI Terkait Kasus Lahan Rorotan

Sebarkan artikel ini
Ketua KAMAKSI Joko Priyoski menyampaikan pernyataan desakan kepada KPK terkait pengungkapan hasil pemeriksaan kasus lahan Rorotan, di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).

Jakarta – Kaukus Muda Anti Korupsi Indonesia (KAMAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka kepada publik hasil pemeriksaan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Rorotan, Jakarta Utara.

Ketua KAMAKSI Joko Priyoski menilai transparansi diperlukan agar publik memperoleh kejelasan atas perkembangan penanganan kasus yang telah berjalan sejak 2019 dan hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan.

“Kami mendesak KPK segera menyampaikan hasil pemeriksaan Lusiana Herawati kepada publik. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta dan telah diperiksa sebagai saksi pada Oktober 2024 dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah,” kata Joko kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Menurut KAMAKSI, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari KPK mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut, termasuk apakah terdapat temuan baru atau potensi pengembangan perkara.

Kasus dugaan korupsi lahan Rorotan bermula dari pengadaan tanah seluas 11,72 hektare di kawasan Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pengadaan dilakukan melalui kerja sama antara Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) dan pihak swasta PT Totalindo Eka Persada (TEP).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:

– Yoory C Pinontoan, Direktur Utama Perumda Sarana Jaya,
– Indra S Arharrys,
– Donald Sihombing,
– Saut Irianto Rajaguguk,
– Eko Wardoro (tiga nama terakhir merupakan pihak swasta dari PT TEP).

Konstruksi perkara yang diungkap penyidik menyebutkan adanya penggelembungan harga tanah dari kisaran Rp950 ribu per meter persegi menjadi sekitar Rp3,2 juta per meter persegi tanpa didukung kajian yang sah dan akuntabel.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp223,85 miliar dalam rentang waktu 2019–2021.
Pemeriksaan Kepala Bapenda DKI
KPK diketahui memeriksa Lusiana Herawati pada 3 Oktober 2024 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Saat periode perkara berlangsung, Lusiana menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta (2020–2021).

Selain Lusiana, penyidik KPK juga memeriksa Kartika Ayu Agustina (karyawan swasta) serta Asep Erwin Djuanda, Kepala Bidang pada BPKD DKI Jakarta. Pemeriksaan difokuskan pada aspek penganggaran, pembiayaan, serta mekanisme pengadaan lahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Namun demikian, hingga awal 2026, KPK belum mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut maupun adanya penetapan tersangka baru.

Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
KAMAKSI menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum antikorupsi. Lambannya progres penanganan perkara dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami berharap KPK konsisten menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai perkara besar seperti kasus Rorotan justru berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujar Joko.

KAMAKSI menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk aksi terbuka, jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *