Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukum

Nyumarno Cs Minta Penahanan Dialihkan, Ini Dasar Hukum Permohonannya

666
×

Nyumarno Cs Minta Penahanan Dialihkan, Ini Dasar Hukum Permohonannya

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan perkara Nyumarno Cs di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (27/8/2026). Foto: Dok. Tim.

DJITUBERITA,BEKASI – Perkara pidana yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno bersama Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Dalam perkara dengan Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr tersebut, Nyumarno selaku Terdakwa I bersama Eko Brahmantyo Joko Wibowo sebagai Terdakwa II dan Basroni sebagai Terdakwa III mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim PN Cikarang.

Melalui permohonan tersebut, ketiganya meminta agar penahanan yang saat ini dijalani di Rutan Lapas Kelas IIA Cikarang ditangguhkan. Apabila penangguhan tidak dikabulkan, mereka meminta agar jenis penahanan dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Status Nyumarno Jadi Salah Satu Alasan

Dalam permohonannya, Nyumarno menyoroti statusnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 yang masih aktif.

Ia disebut masih menjalankan sejumlah fungsi kelembagaan, di antaranya sebagai Ketua Fraksi DPRD, anggota Komisi III, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Musyawarah.

Menurut permohonan tersebut, sejumlah agenda DPRD Kabupaten Bekasi tetap berjalan, termasuk pembahasan KUA-PPAS serta Rancangan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2027.

Nyumarno menyatakan kehadirannya dalam pembahasan tersebut memiliki kepentingan kelembagaan karena dirinya merupakan anggota Badan Anggaran.

“Karena Terdakwa I merupakan Anggota Badan Anggaran, maka kehadiran dan partisipasi Terdakwa I dalam proses pembahasan tersebut memiliki urgensi kelembagaan yang nyata,” demikian salah satu bagian permohonan yang dikutip dari dokumen tersebut.

Selain alasan tugas kedinasan, permohonan juga menyebut Nyumarno sebelumnya tidak ditahan selama proses penyidikan. Ia disebut kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjalani kewajiban wajib lapor.

Alasan Eko dan Basroni

Sementara itu, Eko Brahmantyo Joko Wibowo disebut masih aktif sebagai Staf Khusus Bupati Bekasi.

Dalam permohonan, tugas Eko disebut membutuhkan koordinasi, komunikasi, mobilitas, serta kehadiran dalam sejumlah agenda pemerintahan.

Eko juga menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban hukum apabila penangguhan diberikan, termasuk menghadiri setiap persidangan, memenuhi panggilan hukum, melakukan wajib lapor, serta tidak bepergian ke luar wilayah tanpa izin.

Adapun Basroni disebut sebagai pengemudi yang melekat kepada Nyumarno dan selama ini mendukung mobilitas Nyumarno dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Merujuk Pasal 31 KUHAP

Permohonan penangguhan penahanan tersebut merujuk pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yang pada prinsipnya mengatur kewenangan pemberian penangguhan penahanan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai tahap dan kewenangannya.

Penangguhan dapat diberikan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang, disertai syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi.

Dalam perkara yang telah memasuki persidangan, keputusan atas permohonan tersebut berada pada kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

Para terdakwa menyatakan siap mematuhi berbagai persyaratan apabila permohonan dikabulkan, termasuk wajib lapor, tidak bepergian tanpa izin, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pemeriksaan dan persidangan.

Sebagai pendukung permohonan, mereka turut melampirkan sejumlah surat jaminan dari keluarga, kolega, dan penasihat hukum.

Menunggu Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam petitumnya, Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Jika permohonan penangguhan tidak dikabulkan, mereka meminta agar jenis penahanan dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah dengan ketentuan yang ditetapkan pengadilan.

Hingga permohonan tersebut dipertimbangkan dan diputus Majelis Hakim, status hukum ketiga terdakwa tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Permohonan penangguhan penahanan juga tidak berkaitan dengan penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa. Pokok perkara tetap akan diperiksa melalui tahapan persidangan untuk menilai dakwaan dan alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *