DJITUBERITA,BEKASI – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Nyumarno mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam perkara pidana yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr. Permohonan penangguhan penahanan diajukan Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya, yakni Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni.
Permohonan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi terdakwa dan tidak menghapus kewajiban untuk mengikuti seluruh proses persidangan.
Dalam permohonannya, Nyumarno meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi dirinya yang masih aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024–2029.
Di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya, Nyumarno masih mengemban sejumlah tugas dan fungsi kelembagaan sebagai wakil rakyat, termasuk sebagai Ketua Fraksi, anggota Komisi III, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Musyawarah.
Amanah sebagai Wakil Rakyat Masih Melekat
Status Nyumarno sebagai anggota DPRD tidak ditempatkan sebagai alasan untuk memperoleh perlakuan khusus dalam proses hukum.
Posisi tersebut lebih ditekankan sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan dan amanah masyarakat yang secara formal masih melekat selama masa jabatannya.
Sebagai anggota DPRD, Nyumarno masih memiliki kewajiban menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sesuai kedudukan serta alat kelengkapan dewan yang diikutinya.
Sejumlah agenda kelembagaan juga masih berjalan, termasuk pembahasan KUA-PPAS dan Rancangan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2027.
Karena itu, kondisi tersebut disampaikan dalam permohonan sebagai salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai permohonan penangguhan penahanan.
Namun, permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk menempatkan tugas DPRD di atas proses hukum.
Nyumarno tetap berkewajiban menghormati kewenangan Majelis Hakim serta mengikuti seluruh tahapan persidangan yang sedang berjalan.
Penangguhan Penahanan dalam KUHAP Baru
Permohonan penangguhan penahanan memiliki dasar dalam hukum acara pidana yang berlaku.
Perkara yang diperiksa pada 2026 berada dalam rezim Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
KUHAP baru mengatur mengenai penangguhan penahanan dalam Pasal 110. Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan permintaan penangguhan penahanan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tahap pemeriksaan perkara.
Penangguhan dapat diberikan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang, berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
Ketentuan tersebut juga membuka kemungkinan pencabutan penangguhan apabila persyaratan yang telah ditetapkan dilanggar.
Dengan demikian, penangguhan penahanan bukan berarti penghentian proses hukum. Terdakwa tetap berkewajiban memenuhi persyaratan yang ditentukan dan mengikuti proses pemeriksaan perkara.
Bersedia Tunduk pada Persyaratan Hukum
Dalam permohonannya, Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya menyatakan kesediaan memenuhi ketentuan apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.
Persyaratan tersebut antara lain memenuhi setiap panggilan hukum, hadir dalam persidangan, menjalankan wajib lapor apabila diwajibkan, tidak bepergian tanpa izin, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pemeriksaan perkara.
Kesediaan memenuhi persyaratan menjadi bagian penting dalam permohonan tersebut karena penangguhan penahanan tetap disertai kewajiban dan pengawasan sesuai ketentuan yang ditetapkan pejabat berwenang.
Dengan kata lain, yang dimohonkan adalah keringanan dalam pelaksanaan penahanan, bukan keringanan dalam proses pembuktian perkara.
Demi Tanggung Jawab kepada Masyarakat Bekasi
Masih melekatnya jabatan Nyumarno sebagai anggota DPRD juga berkaitan dengan tanggung jawab moral terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi yang diwakilinya.
Mandat sebagai wakil rakyat membawa konsekuensi untuk tetap menjalankan fungsi kelembagaan sepanjang masa jabatan dan sepanjang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Dalam konteks tersebut, permohonan penangguhan penahanan diharapkan dapat memberikan ruang bagi Nyumarno untuk tetap menjalankan sebagian tugas kelembagaannya apabila hal tersebut dinilai memungkinkan dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Majelis Hakim.
Pertimbangan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan pribadi, melainkan juga menyangkut tanggung jawab publik yang secara formal masih melekat pada dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Meski demikian, kedudukan sebagai anggota DPRD tidak menghapus kewajiban Nyumarno sebagai terdakwa.
Ia tetap harus hadir dalam persidangan, menghormati kewenangan pengadilan, serta tunduk terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Status Terdakwa Bukan Berarti Terbukti Bersalah
Perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr masih berada dalam tahap pemeriksaan di PN Cikarang.
Status Nyumarno sebagai terdakwa tidak dapat dimaknai bahwa dakwaan terhadap dirinya telah terbukti.
Pembuktian perkara sepenuhnya akan dilakukan melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di hadapan Majelis Hakim.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, permohonan penangguhan penahanan merupakan persoalan yang berbeda dengan pembuktian materi perkara.
Dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut juga tidak menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Nyumarno.
Menunggu Keputusan Majelis Hakim
Permohonan Nyumarno pada akhirnya mempertemukan dua kepentingan yang harus tetap berada dalam koridor hukum, yakni kewajiban mengikuti proses peradilan dan tanggung jawab kelembagaan sebagai anggota DPRD yang masih aktif.
Nyumarno memohon agar tugas, fungsi, serta amanah masyarakat yang masih melekat pada dirinya dapat menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai permohonan penangguhan penahanan.
Di sisi lain, ia menyatakan kesediaan untuk tunduk pada seluruh persyaratan hukum, menghadiri persidangan, memenuhi panggilan yang diwajibkan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses peradilan.
Keputusan mengenai permohonan penangguhan penahanan tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
Dengan demikian, permohonan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengesampingkan proses hukum, melainkan meminta agar dalam batas yang diperkenankan hukum, tanggung jawab kelembagaan, amanah masyarakat Bekasi, serta kondisi konkret Nyumarno dapat dipertimbangkan secara proporsional bersama kepentingan penegakan hukum.
Untuk diketahui, Nyumarno bersama Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni saat ini menghadapi perkara dugaan penganiayaan yang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dengan Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, perkara tersebut tercatat dengan klasifikasi tindak pidana penganiayaan.
Perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan dan sebelumnya telah mendapat perhatian publik.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, S.H., menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan serta menyebut para terdakwa kooperatif sejak proses penyidikan hingga persidangan. Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sempat ditempuh.
Sementara itu, proses persidangan tetap menjadi ruang untuk menguji seluruh dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta hukum yang diajukan para pihak.
Dengan demikian, status Nyumarno dan dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut masih harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah, sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)














