Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan bahwa penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan ditentukan oleh pemerintah provinsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika dikonfirmasi pada Selasa malam (7/4/2026).
Ia menjelaskan, harga TBS sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan melalui mekanisme rapat rutin yang melibatkan pemerintah provinsi bersama perusahaan-perusahaan pabrik kelapa sawit (CPO) yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Penetapan harga TBS itu kewenangan provinsi, melalui rapat yang dilakukan setiap bulan dengan perusahaan-perusahaan pabrik CPO yang ada di Bangka Belitung,” ujar Risvandika.
Menurutnya, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam menentukan harga, sehingga hanya berperan dalam mendukung sektor perkebunan serta menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya para petani sawit.
Ia berharap masyarakat dapat memahami mekanisme tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait penetapan harga TBS di tingkat daerah,”pungkasnya.















