Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BabelBerita UtamaPangkalpinang

Jejak Hotel Sabrina di Pusaran TPPU Korupsi Timah, Pemiliknya Mendadak Raib?

×

Jejak Hotel Sabrina di Pusaran TPPU Korupsi Timah, Pemiliknya Mendadak Raib?

Sebarkan artikel ini
Foto: Hotel Sabrina di kawasan Alun-Alun Merdeka, Pangkalpinang, terhenti renovasinya dan kini menjadi sorotan kasus dugaan TPPU korupsi timah.

Pangkalpinang,Djituberita.com – Kasus mega korupsi komoditas timah kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada aset dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik terpidana kasus korupsi timah sekaligus beneficial owner CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon.

Hukuman Tamron yang semula dijatuhkan 8 tahun penjara diperberat menjadi 18 tahun dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 13 Maret 2025. Peningkatan vonis ini menjadi langkah tegas aparat hukum dalam menindak pelaku korupsi komoditas tambang strategis di Bangka Belitung.

Salah satu aset yang kini menjadi sorotan adalah Hotel Sabrina yang terletak di kawasan Alun-Alun Merdeka, Pangkalpinang. Hotel tersebut diketahui telah menghentikan aktivitas renovasinya dan diduga kuat terafiliasi dengan jaringan TPPU yang melibatkan Tamron.

Penelusuran aset ini berkaitan erat dengan langkah Kejaksaan Agung membongkar aliran dana hasil korupsi timah. Kronologisnya dimulai pada 7 Desember 2023, saat penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Balai, Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Rumah tersebut diketahui milik WO, sosok yang diduga sebagai pemilik CV Ben Shahab (BS). Dalam penggeledahan itu, disita satu koper dan dua kardus berisi dokumen penting yang diduga terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Menurut informasi terpercaya, WO disebut sebagai kaki tangan terpidana Tamron Tansil alias Aon. Sumber tersebut juga menyebutkan dugaan bahwa CV Ben Shahab hanyalah perusahaan boneka yang dikendalikan oleh Tamron untuk mengatur operasional dan aliran dana dari kegiatan tambang timah ilegal.

Foto: Rumah tiga lantai di Jalan KH. Abdul Hamid No.208, Pangkalpinang, yang diduga milik WO, tampak tertutup dan sepi tanpa aktivitas.

Tak hanya itu, pantauan awak media pada Senin Siang (11/8) juga menemukan keberadaan rumah milik WO di Jl. KH. Abdul Hamid No.208, Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Bangunan berlantai tiga tersebut tampak sepi bak tanpa penghuni, dengan pintu garasi tertutup rapat dan tanpa aktivitas berarti di sekitar lokasi.

Menurut keterangan Ketua RT 01 RW 01 di alamat tersebut, Sarwono alias Wahono (WO) memang terdaftar sebagai warganya. “Saya tidak tahu persis mukanya, karena yang bersangkutan jarang terlihat dan tidak pernah bertemu langsung. Paling kalau ada urusan, itu pun pihak kelurahan yang mengantarkan surat, misalnya untuk pengurusan keterangan PBB ke RT,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak menjabat sebagai RT pada 2023 hingga kini, belum pernah berinteraksi atau berkomunikasi dengan Sarwono alias Wahono. “Terkait kasus yang membelit warganya, kita tidak masuk ke arah itu. Tapi kalau ada yang meminta informasi ke saya, saya terbuka dan bicara apa adanya sesuai yang saya tahu,” jelasnya.

Keterangan tambahan juga datang dari seorang tukang parkir di sekitar lokasi. Ia mengaku tidak pernah lagi melihat mobil milik WO terparkir di halaman rumah tersebut.

“Kalau pemilik rumahnya, hampir sebulan ini tidak pernah saya lihat. Tapi kalau istrinya, saya masih sering lihat keluar rumah,” ungkapnya kepada awak media, Senin (11/8).

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait keberadaan WO yang bak hilang ditelan bumi. Dalam beberapa pekan terakhir, nama WO ramai diberitakan media.

Bagi pihak yang disebutkan atau WO, redaksi memberikan ruang hak jawab dan sanggahan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *