Pangkalpinang,Djituberita.com – Gelombang protes terhadap izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT Hutan Lestari Raya (HLR) di Bangka Selatan semakin menguat. Sorotan kini tertuju pada proses pemberian restu izin tersebut yang dinilai sarat kejanggalan.
Anggota Komisi III DPRD Bangka Belitung, Yogi Maulana, secara tegas mempertanyakan proses sosialisasi yang dilakukan PT HLR. Ia menuding adanya dugaan manipulasi dokumentasi tahapan sosialisasi kepada masyarakat desa sebagai dasar penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Jangan-jangan perusahaan ini mengurus izin dan melakukan aktivitas di desa Bangka Selatan hanya untuk dijadikan dasar pinjaman uang ke bank,” ujar Yogi dalam Rapat Dengar Pendapat (11/8).
Yogi juga menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. Pekan ini, ia berencana mengumpulkan data dan informasi dari kementerian terkait di pusat.
“Itu tugas kami selaku legislator untuk mengawasi apa yang terjadi di Bangka Selatan. Kami punya hak imunitas dewan,” tegasnya.
Dengan sikap tegas legislator Yogi Maulana, masyarakat berharap proses hukum dan administratif perizinan ini akan dibongkar hingga ke akar.
Namun hingga kini, pertanyaan besar masih menggantung di ruang publik: siapa yang benar-benar mengatur restu izin HTI oleh PT HLR di Kabupaten Bangka Selatan?















