Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Jaringan Aktivis Nusantara Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Eks PT AKT ke Kejagung, Kerugian Negara Tembus Rp8 Triliun

×

Jaringan Aktivis Nusantara Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Eks PT AKT ke Kejagung, Kerugian Negara Tembus Rp8 Triliun

Sebarkan artikel ini
Aksi Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) saat menyampaikan laporan dugaan tambang ilegal eks PT AKT di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (11/5/2026). Foto: Tim

Jakarta – Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) resmi melaporkan dugaan praktik tambang ilegal di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (BKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam laporannya, JAN meminta penyidik mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut berlangsung secara sistematis, masif, dan melibatkan banyak pihak lintas institusi

Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Ibrahim, memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan dugaan tambang ilegal eks PT AKT di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Koordinator Nasional JAN, Ibrahim, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah Kejagung dalam membongkar kasus yang dinilai telah merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

“Kami mendukung penuh Kejaksaan Agung mengusut tuntas tanpa tebang pilih terhadap kegiatan tambang ilegal di eks PKP2B PT AKT,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2017 telah membatalkan PKP2B PT AKT seluas sekitar 21 ribu hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, karena dinilai melanggar ketentuan perjanjian.

Namun, menurut JAN, aktivitas tambang ilegal diduga tetap berlangsung sejak 2018 hingga 2025.

Dalam perkara ini, Beneficial Owner PT AKT, Samin Tan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 28 Maret 2026.
Selain Samin Tan, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain pada 23 April 2026, yakni Kepala KSOP Rangga Ilung Kalimantan Tengah Handy Sulfan, Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardahana, serta Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin.

Ibrahim menilai kasus tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya jaringan yang terorganisir. Karena itu, JAN mendesak penyidik turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tambang ilegal tersebut.

“Kami mencurigai ini kegiatan ilegal yang sistemik, masif, dan terstruktur lintas instansi,” tegas Ibrahim.
JAN juga meminta Kejagung memeriksa sejumlah nama lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari pengusaha asal Yogyakarta Muhammad Suryo, oknum jenderal berinisial K, hingga mantan Wakil Ketua BPK Hendra Susanto.

Menurut Ibrahim, pihaknya memperoleh informasi adanya beberapa pertemuan antara Muhammad Suryo dan Samin Tan dengan Hendra Susanto. Salah satu pertemuan disebut berlangsung di rumah dinas Wakil Ketua BPK di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Agustus 2024.

“Namun anehnya nama-nama tersebut belum pernah kami dengar dimintai keterangan oleh penyidik,” ujarnya.
Tak hanya itu, JAN juga meminta penyidik memeriksa pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang berkaitan dengan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pengelolaan Mineral Online Monitoring System (MOMS).

Pihak JAN turut mendesak pemeriksaan terhadap seluruh direksi PT Mancimin Coal Mining dan PT Arthur Contractor guna memperjelas konstruksi perkara secara menyeluruh.

Berdasarkan perhitungan Kejagung, dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara dan denda mencapai Rp4,2 triliun.

Namun, Ibrahim mengungkapkan hingga ditangkap, Samin Tan disebut baru membayar sekitar Rp390 miliar meski telah menandatangani surat kesanggupan pembayaran pada Januari 2026.

Sementara itu, hasil kajian peneliti Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, yang beredar di media pada 26 April 2026 memperkirakan total kerugian negara dalam perkara tersebut bisa mencapai Rp8 triliun

JAN menyatakan laporannya telah diterima dengan baik oleh Kejagung. Mereka berharap pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut segera dilakukan agar perkara menjadi terang benderang serta tidak menimbulkan spekulasi maupun fitnah di tengah publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *