DJITUBERITA-POHUWATO
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) yang digelar pada tanggal 11-13 Mei 2023, di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo itu menghasilkan sebanyak 7 (tujuh) Rekomendasi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 07/DPP-PJS/SE/V/2023 tentang Rekomendasi Hasil Rapimnas.
Olehnya, penting untuk ditindaklanjuti pada agenda besar di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Palembang Sumatera Selatan mendatang.
Untuk itu Pengurus DPP PJS menyampaikan sejumlah Rekomendasi Rapimnas sebagai berikut diantaranya:
1. Surat Rekomendasi nomor: 01/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Pelaksanaan Rakernas di Palembang Sumatera Selatan tanggal 10-12 Agustus 2023.
2. Surat Rekomendasi nomor: 02/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Rencana Perubahan AD-ART terkait perubahan nama kata PEMERHATI menjadi PEMERSATU atau kata lainnya yang disetujui oleh Kementrian Hukum dan HAM dengan tetap mempertahankan singkatan PJS.
Untuk itu, perubahan nama yang ada dalam AD-ART dilakukan melalui MUNAS LUAR BIASA (MUNASLUB) khusus untuk perubahan AD-ART terkait nama organisasi yang dilakukan pada pelaksanaan Rakernas di
Palembang Sumatera Selatan.
3. Surat Rekomendasi nomor: 03/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Rencana Pendaftaran PJS sebagai Konstituen Dewan Pers pada bulan Agustus 2023 usai pelaksanaan Rakernas.
4. Surat Rekomendasi nomor: 04/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Pembentukan Pedoman Organisasi (PO) diantaranya:
a. PO Pengusulan Cuti bagi Pengurus maupun Anggota yang mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2024.
b. PO Pelaksanaan UKW Mandiri bagi Pengurus dan Anggota PJS.
c. PO Mekanisme dan Tanggungjawab Pendanaan saat menghadirkan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Pengurus DPP PJS lainnya.
d. PO Iuran Anggota PJS.
e. PO Pembagian Dana Hibah dari pihak ketiga.
5. Surat Rekomendasi nomor: 05/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Pembentukan Majelis Etik atau Dewan Etik Profesi Pers.
6. Surat Rekomendasi nomor: 06/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Pembentukan Koperasi Serba Usaha PJS.
7. Surat Rekomendasi nomor: 07/SR/Rapimnas/V/2023 tentang Pembentukan Ahli Pers PJS yang untuk sementara ditangani oleh Ketua Majelis Etik atau Ketua Dewan Etik Profesi Pers.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS Mahmud Marhaba dan Sekjen DPP PJS Taswin Hasbullah menegaskan, sebelum ditetapkan pada Rakernas PJS beberapa rekomendasi yang sifatnya sudah mendesak sudah dapat dilaksanakan sejak keluarnya SE tersebut. (Red/PJS).
Sumber: Asumsi.id
Publishare :/djituberita.com