Kepri Riau – Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., menggelar konferensi pers bersama jajaran pejabat Kejati Kepri di gedung Kejati Kepri,Senin (9/12/24).
Dalam keterangan pers, Kejati Kepri mengumumkan penahanan ke-3 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.
Ke-3 tersangka yang ditahan adalah:
HT: Direktur PT Timba Ria Jaya.
DO, S.Sos: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
AT, S.E: Konsultan dari PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, kerugian negara akibat penyimpangan proyek tersebut mencapai Rp9,08 miliar. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
Karena perbuatannya ke-3 tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau juga memaparkan capaian kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2024. Selama periode Januari hingga 9 Desember 2024, Kejati Kepri menangani perkara korupsi.
Berikut adalah ringkasan dari beberapa kasus besar yang ditangani:
1. Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau (2022).Kasus: Dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan studio TVRI dengan anggaran Rp 10 miliar. Perkembangan terdapat penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
2. Pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal di Batam oleh PT. Gema Samudera Sarana (2021) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perkembangan laporan audit BPKP menyebutkan kerugian negara sebesar Rp9,64 miliar dan $318.749,52.
3. Pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal oleh PT. Pelayaran Kurnia Samudra (2015-2021) dalam
kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa penundaan kapal di pelabuhan Batam. Perkembangan audit BPKP menunjukkan kerugian yang sama dengan kasus sebelumnya.
4. Pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal oleh PT. Segara Catur Perkasa (2021) dalam kasus dugaan korupsi serupa dalam pengelolaan jasa penundaan kapal. Perkembangan kerugian negara dengan kasus-kasus yang sama.
5. Pengaturan Barang Kena Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjung Balai Karimun (2016-2019) dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai. Perkembangan kasus menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP.
6. Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (2012-2021) dalam kasus dugaan korupsi dalam penutupan asuransi aset PT. Berdikari Insurance.
Perkembangan dalam proses P-21, yang telah dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam.
7. Pembangunan Polder Pengendali Banjir di Tanjungpinang oleh PT. Belimbing Sriwijaya (2021) dalam
kasus dugaan korupsi pembangunan polder untuk pengendalian banjir.
Perkembangan proses ses P-21, telah dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Kasus-kasus ini menunjukkan upaya Kejati Kepri dalam menangani tindak pidana korupsi yang merugikan negara, dengan beberapa kasus sudah dalam proses pemberkasan atau telah dilimpahkan ke penuntut umum.
Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah Kepulauan Riau melalui penindakan tegas dan transparan.
“Kami berkomitmen melindungi kepentingan negara dari tindak pidana korupsi. Penahanan tersangka ini adalah langkah nyata,” ujar Teguh Subroto.
Harkordia 2024 menjadi momentum bagi Kejati Kepri untuk menunjukkan keberhasilan kinerja sekaligus memberikan pesan tegas kepada masyarakat bahwa upaya pemberantasan korupsi terus berjalan demi kesejahteraan negeri,tutupnya.(Tim)















