Jakarta – Pemecatan dan penjatuhan sanksi etik terhadap hampir 10 ribu anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepanjang tahun 2025 dinilai bukan sebagai indikasi runtuhnya moral institusi, melainkan bukti bahwa sistem pengawasan internal Polri bekerja secara aktif dan efektif.
Pandangan tersebut disampaikan R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, dalam keterangan wawancara pers di Jakarta, Jum’at (2/1/2026).
Menurut Haidar, dalam organisasi sebesar Polri yang memiliki ratusan ribu personel dan menjalankan tugas dengan kompleksitas serta risiko tinggi, potensi pelanggaran tidak pernah dapat ditekan hingga nol. Namun, ukuran utama integritas institusi justru terletak pada bagaimana pelanggaran tersebut ditangani.
“Ketika anggota yang terbukti melanggar kode etik maupun hukum dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan, itu menunjukkan adanya kemauan institusi untuk membersihkan diri, bukan menutup-nutupi pelanggaran,” ujar Haidar.
Ia menilai, kesimpulan yang menyebut angka sanksi sebagai bukti krisis moral kolektif cenderung mengabaikan fakta bahwa sebagian besar pelanggaran justru terungkap melalui mekanisme internal Polri, baik lewat pengawasan berjenjang maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Angka-angka itu lahir dari proses penertiban, bukan dari pembiaran. Dalam konteks reformasi birokrasi dan penegakan etik, peningkatan sanksi pada periode tertentu bisa menandakan pengetatan disiplin anggota,” katanya.
Haidar juga mengingatkan bahwa generalisasi terhadap ribuan pelanggaran berpotensi tidak adil bagi mayoritas anggota Polri yang menjalankan tugas secara profesional, mulai dari menjaga keamanan, menangani bencana, mengungkap kejahatan, hingga melayani masyarakat dalam tekanan dan risiko yang tinggi.
Ia menilai narasi publik yang terlalu menitikberatkan pada sisi gelap institusi tanpa melihat proporsi yang seimbang justru dapat merusak kepercayaan publik secara tidak produktif dan melemahkan dorongan perubahan dari dalam.
Lebih lanjut, Haidar menegaskan bahwa tantangan utama Polri tidak semata-mata terletak pada moral individu, melainkan pada persoalan struktural dan kultural yang telah lama diakui dalam agenda reformasi, seperti besarnya kewenangan, relasi dengan kekuasaan politik dan ekonomi, hingga kualitas rekrutmen dan pembinaan karier.
“Menyederhanakan persoalan sistemik tersebut menjadi isu krisis moral semata justru mengaburkan akar masalah dan tidak menawarkan solusi yang relevan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kritik publik tetap penting dan sah, bahkan dengan nada keras. Namun, kritik yang bertanggung jawab seharusnya diarahkan pada penguatan sistem pengawasan, perluasan transparansi, serta peningkatan akuntabilitas, bukan pada pelabelan institusi secara hitam-putih.
“Pemecatan dan ribuan sanksi etik harus dibaca sebagai bagian dari proses penertiban internal yang tidak mudah dan penuh resistensi. Proses ini layak diawasi dan dikritisi, tetapi tidak adil jika langsung diposisikan sebagai bukti final runtuhnya moral institusi,” pungkas Haidar.(red)















