Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia KPK RI. mengingatkan bahwa setiap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk pilkada tidak langsung, harus disertai dengan regulasi yang jelas dan tegas.
Juru Bicara KPK RI Budi Prasetyo mengatakan mekanisme pemilihan kepala daerah apa pun sistemnya berpotensi menimbulkan praktik politik transaksional jika tidak diatur secara ketat dan diawasi dengan baik.
“Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional,” ujar Budi Prasetyo pada awak media ,Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, KPK memandang penting adanya kepastian hukum serta penguatan sistem pengawasan guna menjaga integritas proses demokrasi di tingkat daerah. Menurut KPK, penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah.
KPK menambahkan bahwa modus praktik korupsi dalam proses politik terus berkembang dengan beragam pola, mulai dari suap, jual beli pengaruh, hingga kompromi kebijakan. Karena itu, setiap perubahan mekanisme pemilihan harus diantisipasi dengan pengaturan dan pengawasan ketat agar tidak membuka celah korupsi baru,”pungkas Budi.(red)















