Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaPangkalpinang

Gegara Proyek Mangkrak, Kontraktor Nakal Berakhir di Kantor Polisi

×

Gegara Proyek Mangkrak, Kontraktor Nakal Berakhir di Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini
Caption: Kuasa hukum Dapran Alamsah Panjaitan, SH, memberikan keterangan pers terkait proyek ruko empat lantai yang mangkrak dan miring, kini menjadi laporan polisi.(Foto-Ist)

Pangkalpinang –  Proyek pembangunan ruko empat lantai di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gedung Nasional, Kota Pangkalpinang, menjadi sorotan setelah mangkrak selama 11 tahun dan terlihat miring pembangunannya.

Kuasa hukum pemilik bangunan, Dapran Alamsah Panjaitan, SH, menegaskan bahwa kontraktor proyek, Kevin Wijaya, ST, harus bertanggung jawab penuh atas kerugian kliennya.

Surat perjanjian pengerjaan ditandatangani pada Desember 2013, dengan nilai proyek Rp 2,7 miliar dan waktu pengerjaan delapan bulan. Namun, hingga kini gedung belum selesai dan justru dalam kondisi miring yang sangat membahayakan,” ujar Dapran dalam konferensi pers di kedai Pangkalpinang, Sabtu (14/12/2024).

Dapran menjelaskan bahwa kliennya Leni (pemilik gedung_red), baru mengetahui masalah ini setelah mendapat laporan dari tetangga sekitar. Awalnya, klien saya percaya proyek berjalan lancar karena dia berada di Jakarta.

Namun, laporan dari warga menyebutkan bangunan terlihat miring, yang diduga akibat kesalahan konstruksi,” tambahnya.

Selain gagal menyelesaikan proyek, Kevin Wijaya juga diduga menghilang tanpa kabar. Kevin bukan hanya lalai dalam menyelesaikan pekerjaannya, tetapi juga tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab. Karena itu, kami melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tegas Dapran.

Saat ini, Kevin telah ditahan oleh Polda Babel dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

“Kami juga telah menyiapkan saksi ahli konstruksi untuk menguatkan dugaan adanya kegagalan konstruksi yang menyebabkan bangunan menjadi miring. Hal ini penting agar keadilan dapat ditegakkan,” jelas Dapran.

Selain menunggu proses hukum, Leni melalui kuasa hukumnya meminta agar bangunan segera dirobohkan.

Bangunan ini tidak hanya merugikan klien saya secara finansial, tetapi juga membahayakan lingkungan sekitar. Kami mendesak agar tindakan segera diambil sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Dapran.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kelalaian dalam pelaksanaan proyek konstruksi dan dampaknya terhadap keselamatan masyarakat sekitar.(red/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *