Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

FAI Tantang KPK Segera Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Furnitur DPR 2020

×

FAI Tantang KPK Segera Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Furnitur DPR 2020

Sebarkan artikel ini
Forum Aktivis Indonesia (FAI) ,Dorong KPK Penahanan Sekjen DPR RI Indra Iskandar. (Foto/Istimewa)

Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar kembali menuai tekanan publik. Forum Aktivis Indonesia (FAI) mendesak Komisi Pemberantasan  Korupsi KPK untuk tidak menunda penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi proyek pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Presidium FAI, Ramadhan Isa, menilai KPK terkesan terlalu berhati-hati hingga kehilangan keberanian dalam menindak pejabat tinggi parlemen yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kehati-hatian itu berubah jadi ketakutan ketika yang disentuh adalah pejabat tinggi DPR. Padahal, di mata rakyat, korupsi tetap korupsi — tak peduli dilakukan oleh tukang sapu di kelurahan atau Sekjen di Senayan,” terang Ramadhan, Senin (6/10/2025) dalam keterangan pers masuk ke redaksi media.

FAI menilai, alasan teknis yang digunakan KPK untuk menunda penahanan terkesan mengada-ada dan tidak logis. Ramadhan yang juga menjabat Koordinator Nasional Poros Muda NU itu menyebut bahwa publik sudah jenuh dengan dalih administratif yang terus berulang.

“KPK jangan bersembunyi di balik istilah administratif. Publik butuh tindakan nyata. Jika KPK ragu menahan tersangka korupsi, artinya mereka sedang mengkhianati mandat rakyat untuk memberantas korupsi,” ujarnya.

Proyek Rp121,4 Miliar, Integritas Dipertanyakan?

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan sarana perlengkapan rumah jabatan anggota DPR di kompleks Ulujami dan Kalibata, Jakarta, senilai Rp121,4 miliar.

Proyek tersebut diduga diwarnai praktik mark up harga furnitur, mulai dari kursi, meja makan, lemari, hingga perabot ruang tamu.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Indra Iskandar sebagai pengguna anggaran, namun hingga kini belum ada satu pun yang ditahan.

“Ini bukan sekadar proyek meja dan kursi. Ini pameran kemewahan pejabat yang hidup di atas penderitaan rakyat. Mereka duduk di kursi empuk hasil uang negara, sementara rakyat tak punya tempat duduk di ruang keadilan,” kata Ramadhan dengan nada tajam.

Audit Lambat, Hukum Disandera

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penahanan belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, bagi FAI, alasan tersebut menunjukkan lemahnya keberanian lembaga antirasuah dalam menghadapi kekuasaan politik di Senayan.

“Selalu begitu: tunggu audit, tunggu data, tunggu waktu. Padahal yang ditunggu rakyat adalah keadilan. Kalau maling sandal bisa langsung dipenjara, kenapa pejabat di DPR dibiarkan bebas?” sindirnya.

FAI: Jangan Hanya Umumkan, Segera Tindak!

FAI menegaskan bahwa langkah KPK yang hanya mengumumkan daftar pencegahan ke luar negeri belum cukup. Publik menanti aksi nyata berupa penahanan para tersangka.

KPK sebelumnya telah mengumumkan tujuh nama yang dicegah ke luar negeri, yakni Indra Iskandar, Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum satu pun dari mereka ditahan.

KPK sudah berani buka nama, sekarang buktikan keberanian itu dengan menahan mereka. Jangan cuma gagah di konferensi pers, tapi ciut di depan meja kekuasaan,” tegas Ramadhan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *