Jakarta – Pelonggaran sanksi energi oleh Amerika Serikat terhadap Iran dan Rusia di tengah gejolak global belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan Indonesia. Meski peluang pasokan minyak murah terbuka, pemerintah masih harus menunggu persetujuan politik dari Washington sebelum mengambil langkah.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, menilai kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan energi global tidak semata soal ekonomi, tetapi juga sarat kepentingan geopolitik.
“Secara pasar, peluang itu ada. Tapi realitasnya Indonesia belum bisa bergerak karena belum ada restu dari Amerika Serikat,” ujar Haidar dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026) di Jakarta.
Menurut dia, pelonggaran sanksi yang dilakukan AS bersifat terbatas dan selektif. Kebijakan ini diambil untuk meredam lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah, dengan membuka kembali sebagian pasokan dari Iran dan Rusia ke pasar global.
Namun demikian, tidak semua negara dapat langsung mengakses pasokan tersebut. Indonesia, sebagai negara pengimpor minyak, masih terikat pada sejumlah batasan yang membuat ruang geraknya terbatas.
“Ini bukan sekadar soal bisnis energi. Ini instrumen politik luar negeri AS yang dikendalikan ketat,” katanya.
Haidar menyoroti posisi Indonesia yang dinilai berada dalam dilema. Di satu sisi, kebutuhan akan energi murah semakin mendesak di tengah tekanan harga global.
Di sisi lain, ada keterikatan kebijakan yang membuat keputusan strategis tidak sepenuhnya mandiri.
Ia mengaitkan kondisi ini dengan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken pada Februari 2026. Dalam perjanjian tersebut, terdapat klausul yang mengharuskan Indonesia menyesuaikan kebijakan ekonominya dengan kebijakan keamanan AS.
Beberapa poin krusial antara lain kewajiban mengikuti pembatasan terhadap negara yang dikenai sanksi AS, pembatasan transaksi dengan entitas dalam daftar sanksi, hingga potensi pembatalan perjanjian oleh AS jika Indonesia dianggap mengambil langkah yang merugikan kepentingan mereka.
“Implikasinya jelas, ada semacam veto tidak langsung terhadap kebijakan perdagangan Indonesia,” ujarnya.
Dalam situasi ini, Haidar mendorong pemerintah untuk mulai mempertimbangkan evaluasi terhadap perjanjian tersebut. Bahkan, menurut dia, opsi untuk meninjau ulang hingga mengakhiri kerja sama perlu dibuka jika dinilai tidak lagi seimbang.
“Ini bukan soal konfrontasi, tapi soal keberanian menempatkan kepentingan nasional di atas tekanan eksternal,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya diversifikasi mitra dagang agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada satu kekuatan global. Dengan begitu, Indonesia dapat memperluas akses energi yang lebih kompetitif dan meningkatkan posisi tawar di pasar internasional.
“Kalau ketergantungan terlalu besar, ruang negosiasi kita makin sempit,” kata Haidar.
Menurut dia, langkah strategis tersebut menjadi penting agar kebijakan ekonomi nasional benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan ditentukan oleh dinamika politik luar negeri negara lain,”pungkasnya.















