Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukum & KriminalPalembang

Drama Penangkapan Anggota DPRD di Hotel, Buron Kasus Korupsi Perkebunan Sawit

914
×

Drama Penangkapan Anggota DPRD di Hotel, Buron Kasus Korupsi Perkebunan Sawit

Sebarkan artikel ini
Buronan kasus korupsi sawit, BA, akhirnya ditangkap setelah sekian lama menghindari kejaran aparat. Wajah tegangnya terlihat saat jaksa mengenakan rompi tahanan, mengakhiri petualangan panjangnya dalam pelarian.(Foto/Ist Kejati Sumsel)

Palembang,Djituberita.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap tersangka Bahtiyar (BA) tersandung dugaan korupsi perkebunan sawit yang selama ini buron.

Tersangka adalah: mantan kepala desa Mulyoharjo periode 2010-2016 dan anggota aktif DPRD Musi Rawas periode 2024- 2029 Fraksi Partai Gerindra,berakhir sudah masa pelariannya .

Ia tertangkap Tim Tabur Kejati Sumsel pada Selasa (11/3/2025) pagi di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Kota Palembang, setelah berpindah-pindah kota guna menghindari kejaran aparat.

Kronologis Drama Penangkapan:

Pagi itu, tepat pukul 07.00 WIB, Tim Penyidik yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejati Sumsel langsung bergerak ke Hotel Alam Sutra setelah berhasil melacak pergerakan BA. Ketika tim tiba di kamar BA, suasana mendadak tegang.

BA terlihat terkejut dan gelisah saat surat perintah penangkapan Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 yang dikeluarkan pada 4 Maret 2025 langsung ditunjukkan kepadanya. Meskipun awalnya sempat berusaha mengelak, BA akhirnya menyerah setelah diberikan pengertian oleh petugas dan langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga Selengkapnya: Mantan Bupati Musi Rawas Terjerat Korupsi Izin Lahan Sawit, Negara Rugi Miliaran

Baca Juga SelengkapnyaGegara Garap Hutan Produksi, Bos Sawit Pangkalpinang Terancam Hukuman Berat

Baca Juga Selengkapnya: Potensi Bisnis Cangkang Sawit: Peluang Menguntungkan di Industri Biomassa

Kasus Korupsi Perkebunan Sawit yang Merugikan Negara

Penangkapan BA terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin serta penguasaan lahan negara secara ilegal. BA, bersama tersangka lainnya—RM, RS, SAI, dan AM—diduga telah menguasai lahan seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Lahan yang semula seluas ±10.200 hektare tersebut, mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, diklaim telah diambil secara tidak sah untuk keuntungan perkebunan kelapa sawit PT DAM.

Sekedar informasi: Bahtiyar (BA) adalah mantan Kepala Desa Mulyoharjo (2010-2016) yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Musi Rawas dari Partai Gerindra. Meski pernah dipercaya memimpin di tingkat desa dan mewakili aspirasi masyarakat menjadi anggota DPRD Musi Rawas periode 2024-2029.

BA justru kini populer sebagai status buron Kejati Sumsel, karena telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus korupsi yang merugikan keuangan negara di tafsir Rp600 Milyar.

Profilnya yang kontradiktif ini menambah dimensi dramatis dalam penegakan hukum terhadap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan.

Selain BA, penyidikan juga mengungkap keterlibatan tersangka lain yaitu:

1.Efendi Suryono alias Bos Afen Pangkalpinang
Pemilik perkebunan sawit PT Dapo Agro Makmur (DAM).Musi Rawas

2.Ridwan Mukti (RM) – Mantan Bupati Musi Rawas (2005-2015).
Gubernur Bengkulu (2016–2021) dan menjadi fungsionaris DPP Partai Golkar.

3.Saiful Ibna (SAI) – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas (2008-2013).

4. Dr. H Amrullah (AM) – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas (2008-2011). dalam skema korupsi ini.

Para tersangka yang terlibat di kasus ini, diduga berperan aktif dalam memfasilitasi penerbitan izin dan penguasaan lahan negara secara ilegal yang kemudian dialihkan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit PT DAM. Informasi yang diperoleh dari rilis pers Kejati Sumsel (11/3/2025)

Kejati Sumsel dalam  menyebutkan bahwa para tersangka tersebut telah beberapa kali dipanggil untuk klarifikasi namun tidak kunjung memberikan respons yang memadai.

Saat ini, pihak berwenang terus menggali lebih dalam keterlibatan mereka, guna menentukan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam kasus perampasan lahan seluas ±5.974,90 hektare ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam rilis persnya pada Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa penangkapan BA merupakan bukti nyata komitmen tanpa kompromi Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi.

“Penangkapan BA menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi koruptor untuk bersembunyi. Kami akan terus mengejar setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan sumber daya alam demi kepentingan negara,” ujar Vanny dengan tegas.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel, BA cs langsung ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 yang berlaku selama 20 hari, dari 11 Maret hingga 30 Maret 2025. Proses hukum terhadap BA dan rekan-rekannya kini tengah berjalan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan penguasaan lahan negara secara ilegal.

Kasus BA beserta tersangka lainnya menjadi peringatan bagi seluruh aparat dan pejabat publik bahwa penyalahgunaan kekuasaan serta perampasan sumber daya alam secara ilegal tidak akan ditolerir.

Kejati Sumsel berkomitmen penuh untuk menindak tegas semua pelaku korupsi, guna memastikan keutuhan dan keadilan bagi negara.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *