Djituberita.com – Kasus korupsi lahan sawit yang menyeret Efendi Suryono alias Afen, pengusaha sawit asal Pangkalpinang, Bangka Belitung, semakin ada titik terang.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sebelumnya telah mengungkapkan pada (4/3/2025) melalui release pers. “Bahwa 5.974,90 hektar lahan hutan produksi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, telah dikuasai secara ilegal oleh PT Dapo Agro Makmur (DAM) milik bos Afen.
Penyidik telah menyita lahan tersebut serta uang Rp 61,3 miliar yang dikembalikan PT DAM. Namun, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 600 miliar, membuat kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sektor perkebunan sawit ilegal.
Baca Juga Selengkapnya: Mantan Bupati Musi Rawas Terjerat Korupsi Izin Lahan Sawit, Negara Rugi Miliaran
Baca Juga Selengkapnya: Kejagung Sasar Pejabat ESDM dan Saksi Kunci Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Baca Juga Selengkapnya: Kejagung Bidik Peran 5 Kepala UPTD KPHP Babel dalam Skandal Timah CV VIP
Modus Operandi: Manipulasi Izin dan Penguasaan Lahan Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, Afen tidak bertindak sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan sejumlah pejabat daerah untuk mendapatkan izin ilegal dan mengubah hutan produksi serta lahan transmigrasi menjadi perkebunan sawit komersial.
Dalam praktiknya, izin diberikan tanpa prosedur yang sah, sehingga PT DAM leluasa mengelola ribuan hektar lahan negara untuk kepentingan bisnisnya.
Tak hanya Afen, Kejati Sumsel juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni:
1. Ridwan Mukti (RM) – Mantan Bupati Musi Rawas (2005-2015).
Gubernur Bengkulu (2016–2021) dan menjadi fungsionaris DPP Partai Golkar.
2. Saiful Ibna (SAI) – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas (2008-2013).
3. Dr. H Amrullah (AM) – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas (2008-2011).
4. Bahtiyar (BA) – Mantan Kepala Desa Mulyoharjo (2010-2016), yang kini menjadi anggota DPRD Musi Rawas dari Partai Gerindra, namun hingga kini masih buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jejak Aset yang Disita: Lahan, Uang, dan Potensi Korupsi Lebih Besar
Hingga saat ini, penyidik telah menyita:
5.974,90 hektar lahan hutan produksi yang telah diubah menjadi perkebunan sawit.
Rp 61,3 miliar dari PT DAM sebagai pengembalian uang negara.
Dokumen perizinan dan aset lain yang terkait dengan kasus ini.
Namun, penyidik menduga masih ada aset lain yang belum terungkap, termasuk potensi aliran dana kepada pihak-pihak yang lebih tinggi dalam jaringan korupsi ini.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Publik pun menunggu ketegasan aparat hukum dalam menangani kasus di sektor perkebunan sawit ini.(red/*)