Bangka Selatan – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, Kartika Sari, terkonfirmasi bahwa dokumen perizinan Pabrik CPO Kelapa Sawit milik PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) yang berlokasi di kawasan hutan Bukit Ladan, Desa Penutuk, hingga kini belum berstatus clear and clean.
Hal tersebut disampaikan Kartika Sari saat dimintai penjelasan oleh media Djituberita.com. Rabu (24/12), terkait perkembangan proses perizinan perusahaan tersebut.
“Perusahaan saat ini masih dalam tahap permohonan PKKP serta melakukan perubahan dokumen AMDAL lingkungan,” ujar Kartika Sari singkat.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait penggunaan kawasan hutan dan pemenuhan persyaratan lingkungan hidup.
DPMPTSP Bangka Selatan, lanjut Kartika, akan melakukan verifikasi sesuai prosedur setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap oleh pihak perusahaan.
Sementara itu, berdasarkan pantauan awak media, Rabu (24/12/2025). Pembangunan Pabrik CPO di Bukit Ladan, Desa Penutuk, sedang berlangsung, dengan sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi bangunan di lokasi, artinya pembangunan pabrik CPO ini telah berdiri sebelum diterbitkan perizinan dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, media Djituberita.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) guna memperoleh penjelasan resmi terkait proses perizinan, permohonan PKKP, serta perubahan dokumen AMDAL sebagaimana disampaikan DPMPTSP Kabupaten Bangka Selatan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)















