Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

DPD GMNI Maluku Utara Soroti Rekrutmen PT Dewa Coco: Warga Lokal Justru Terpinggirkan

×

DPD GMNI Maluku Utara Soroti Rekrutmen PT Dewa Coco: Warga Lokal Justru Terpinggirkan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara menggelar aksi di depan gerbang Desa Goal, Halmahera Barat, menuntut keadilan dalam rekrutmen tenaga kerja di PT Dewa Coco, serta memprotes dugaan diskriminasi terhadap pekerja lokal, Rabu (30/4/2026).

Djituberita.com, Halmahera Barat – Gelombang investasi yang masuk ke daerah kerap dikaitkan dengan janji peningkatan kesejahteraan dan pemerataan kesempatan kerja. Namun, realitas di lapangan dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan harapan tersebut.

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara menyoroti dugaan ketimpangan dalam sistem rekrutmen tenaga kerja di PT Dewa Coco yang beroperasi di Halmahera Barat.

Ketua DPD GMNI Malut, Alfons Gisisi, menyatakan bahwa kehadiran perusahaan seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, masyarakat sekitar—terutama dari Desa Goal dan wilayah Sahu Timur—disebut lebih banyak ditempatkan sebagai pekerja kasar dan buruh harian.

“Posisi strategis dan pekerjaan dengan upah lebih layak justru didominasi tenaga kerja dari luar daerah,” ujarnya.

Menurut GMNI, jika kondisi tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan sosial. Hal ini juga dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2), yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak

.Fenomena Eksklusi Lokal

Dalam perspektif Sosiologi Pembangunan, kondisi ini disebut sebagai “eksklusi lokal”, yakni situasi ketika masyarakat asli tidak memperoleh manfaat optimal dari pembangunan di wilayahnya sendiri.

Masyarakat lokal, dalam konteks ini, dinilai hanya menjadi pelengkap dalam rantai produksi tanpa akses terhadap peningkatan kapasitas, pelatihan, maupun jenjang karier. Dampaknya, potensi terjadinya kemiskinan struktural menjadi semakin besar.

Peran HRD Dipertanyakan

GMNI juga menyoroti peran Human Resource Development (HRD) dalam perusahaan. Idealnya, HRD berfungsi sebagai instrumen keadilan internal yang memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan berbasis kompetensi, sekaligus memberi ruang afirmatif bagi masyarakat lokal.

Namun, jika terdapat kecenderungan mengutamakan tenaga kerja dari luar daerah, maka hal tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola sumber daya manusia perusahaan.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Alasan keterbatasan kualitas SDM lokal kerap digunakan sebagai pembenaran oleh perusahaan. Meski memiliki dasar rasional, GMNI menilai argumen tersebut tidak dapat dijadikan alasan tunggal.

Sebaliknya, perusahaan didorong untuk menjalankan tanggung jawab sosial melalui program pelatihan kerja, pendidikan vokasi, serta transfer pengetahuan kepada masyarakat sekitar.

Peran Pemerintah Daerah

GMNI menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memperkuat fungsi pengawasan terhadap investasi yang masuk. Regulasi terkait tenaga kerja lokal perlu ditegakkan secara konsisten, bahkan jika perlu melalui kebijakan afirmatif.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat lokal tidak hanya menjadi pekerja non-strategis, tetapi juga memiliki peluang yang sama untuk mengisi posisi yang lebih baik.

Refleksi Pembangunan

Kritik terhadap PT Dewa Coco dinilai bukan sekadar persoalan satu perusahaan, melainkan cerminan dari pola pembangunan yang belum sepenuhnya inklusif.

Jika masyarakat lokal terus berada di posisi marginal di wilayahnya sendiri, maka pembangunan berisiko kehilangan legitimasi moralnya. Investasi, pada akhirnya, seharusnya menjadi sarana pemberdayaan ekonomi, bukan memperdalam ketimpangan.

GMNI menegaskan bahwa Halmahera Barat memiliki potensi besar dan masyarakatnya memiliki kapasitas untuk berkembang. Yang dibutuhkan adalah keberpihakan nyata dari seluruh pemangku kepentingan—perusahaan, pemerintah, dan masyarakat—agar pembangunan berjalan secara adil dan berkelanjutan.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *