Tangerang – Mega proyek Pantai Indah Kapuk 2 PIK 2 di pesisir utara Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Selain melibatkan investasi jumbo dan pemodal besar, proyek ini juga dihadapkan pada polemik lahan hingga langkah tegas pemerintah melalui penertiban kawasan hutan lindung di Paku Haji, Tangerang Banten (13/3/2026).
Pemodal Utama di Balik PIK 2
Pengembangan PIK 2 merupakan kolaborasi dua grup besar nasional, yakni Sugianto Kusuma (Aguan) melalui Agung Sedayu Group dan Anthony Salim melalui Salim Group.
Keduanya menjalankan proyek ini melalui entitas terbuka PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) yang menjadi motor utama pengembangan kawasan kota baru tersebut.
Investasi Ratusan Triliun Rupiah
Nilai investasi PIK 2 tergolong fantastis. Sejumlah sumber menyebutkan:
Sekitar Rp40 triliun untuk tahap awal
Berkisar Rp65 triliun dalam skema proyek besar. Berpotensi mendekati Rp100 triliun untuk pengembangan jangka panjang.
Pendanaan proyek ini berasal dari swasta, baik dari modal internal grup maupun pasar modal serta penjualan properti.
Ekspansi Lahan hingga Paku Haji
Pengembangan kawasan PIK 2 meluas ke sejumlah wilayah pesisir seperti Kosambi, Teluknaga, hingga Paku Haji, termasuk Desa Kohod.
Di sejumlah lokasi, lahan telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan pengembang. Proses penguasaan lahan dilakukan melalui pembelian dan konsolidasi dalam skala besar.
Namun, ekspansi ini juga memicu sorotan, terutama terkait perubahan fungsi lahan dan dampaknya terhadap masyarakat pesisir.
Status PSN dan Evaluasi Pemerintah
Proyek PIK 2 sebelumnya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada 2024, sebelum akhirnya dicabut pada era Presiden Prabowo Subianto pada 2025 setelah evaluasi menyeluruh oleh pemerintah sekarang.
Namun, setelah evaluasi, pemerintah mencabut sebagian proyek terkait, khususnya yang berada di kawasan sensitif seperti hutan lindung.
Keputusan tersebut diambil pada masa pemerintahan Prabowo Subianto setelah ditemukan berbagai persoalan mendasar.
Negara Ambil Alih Hutan Lindung Paku Haji
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel dan mengambil alih kawasan hutan lindung di Paku Haji seluas 1.601 hektare.
Lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Mutiara Intan Permai, anak usaha dari Agung Sedayu Group. Penertiban dilakukan setelah verifikasi status lahan yang menunjukkan bahwa sebagian kawasan masuk kategori hutan lindung.
“Kawasan Hutan Lindung seluas 1.601 hektare resmi kembali ke tangan negara untuk dievaluasi,” tulis Satgas PKH melalui unggahan resminya, Senin (16/3).
Kawasan tersebut sebelumnya direncanakan menjadi proyek wisata pesisir bertajuk Tropical Coastland, bagian dari pengembangan PIK 2 berbasis konsep ekowisata.
Namun proyek itu dicoret dari daftar PSN setelah ditemukan sejumlah persoalan, antara lain:
– status pertanahan bermasalah
– Potensi konflik sosial
– Sebagian kawasan masuk hutan lindung
– Dokumen tata ruang (RDTR) belum lengkap
– Pencabutan diperkuat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.
Polemik: Warga, Nelayan, dan Lingkungan
Seiring pengembangan proyek, muncul berbagai polemik di lapangan.
Sejumlah warga mengeluhkan proses pembebasan lahan dan perubahan mata pencaharian. Nelayan juga menyuarakan kekhawatiran atas akses melaut, termasuk isu pagar laut di kawasan pesisir.
Mandat Satgas PKH
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dengan tugas melakukan penertiban, audit, dan pengambilalihan kawasan hutan yang digunakan tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas jual beli lahan di kawasan tersebut karena statusnya masih dalam penguasaan negara dan proses evaluasi.
Antara Investasi dan Dampak Sosial
Pemerintah dan pengembang menilai proyek ini berpotensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan nilai kawasan.
Namun di saat yang sama, proyek ini juga menghadirkan tantangan serius terkait tata kelola lahan, konflik sosial, dan perlindungan lingkungan.
Pemerintah memastikan kawasan hutan lindung di Paku Haji kini sepenuhnya berada di bawah kontrol negara. Proses evaluasi akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanfaatan kembali atau perlindungan permanen kawasan tersebut.
Hak Jawab & Klarifikasi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk perusahaan maupun instansi terkait, memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Redaksi membuka ruang untuk penyampaian tanggapan guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.(red)















