Minahasa-Sulut, Pengelolaan dana kerjasama pers yang dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), menjadi perhatian serius yang di soroti oleh organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara,”kata Butje Lengkong, saat ditemui pada Jumat,(10/5/2024), di kantor redaksi media siber lacakpos yang terdapat di jalan raya Tateli, Kabupaten Minahasa.
Menurut, Butje Lengkong, pengelolaan dana kerjasama Pers harus dikelola secara profesional dan transparan sesuai ketentuan Undang-Undang, karena pengelolaan keuangan negara yang profesional akan membuat pengelola terlindungi dari jerat hukum.
“Namun, bila dikelola dengan cara tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, tentunya akan berdampak secara hukum,”sebut Butje Lengkong.
Oleh karena itu, organisasi pers PJS (Pro Jurnalismedia Siber) propinsi Sulawesi Utara mengingatkan kepada pemerintah daerah yang mengelola dana kerjasama pers untuk transparan dan akuntabel.
“Apalagi sekarang yang menggunakan sistem e-katalog, tetap juga harus ada SOP serta syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana ketentuan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Butje mengatakan setidaknya badan hukum media harus sesuai dengan Peraturan Dewan Pers, yaitu khusus badan hukum Pers dan minimal sudah dua tahun terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI. (Sumber-DPP PJS Pusat)