Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita daerahHukum & Kriminal

Buruh Harian Lepas Dibekuk Polsek Payung Terlibat Tindak Pidana Narkotika

288
×

Buruh Harian Lepas Dibekuk Polsek Payung Terlibat Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini

DJITUBERITA – BANGKA SELATAN, Terjadi penangkapan terhadap tersangka WIWIN YUHANSAH Bin JUNAIDI di Pondok Kebun Sdr. WIWIN YUHANSAH Bin JUNAIDI yang beralamat di Desa Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan.
Pada Kamis, (19/10/2023) pukul 18.00

Tersangka WIWIN YUHANSAH Bin JUNAIDI (47 tahun) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana perantara jual beli, pemilikan, dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, khususnya sabu. Hal ini melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Kapolsek Payung, Iptu Husni Alamsyah AMD, ST, M.H, bersama dengan anggotanya, melakukan penggeledahan terhadap tersangka WIWIN YUHANSAH Bin JUNAIDI. Hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket dengan berat bruto 5,06 gram, serta uang tunai senilai Rp. 1.924.000,

Selain narkotika sabu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan termasuk alat hisap bong, korek api gas, sekop pipet minuman, serta dompet dan kertas-kertas kecil berisi angka. Seluruh barang bukti ini telah disita oleh petugas.

Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dengan begitu, kasus ini menjadi langkah lanjutan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. (Vilzar – red)

Sumber : Polres Basel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *